Hore, Sopir Taksi Online Boleh Ambil Penumpang di Bandara

BANDARA, SNOL Para mitra taksi berbasis aplikasi mendapat kabar gembira dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). PT Angkasa Pura II, pengelola bandara terbesar di Indonesia itu akan menggandeng pengelola taksi online untuk bekerjasama. Itu artinya, para sopir taksi tersebut diperbolehkan memasuki kawasan bandara.

Sebelumnya, pengemudi taksi online dilarang untuk mengangkut penumpang dari dalam bandara. Namun saat ini, pihak PT Angkasa Pura II justru ingin melakukan kerjasama dengan perusahaan tersebut. Sejumlah sopir mengaku antusias dalam menanggapi kerjasama yang akan dibangun tersebut.

Memed salah satunya. Sopir online ini mengungkapkan seringkali mengantar penumpang ke terminal Bandara Soetta. Namun ia hanya dapat mengantar saja, tapi untuk mengambil dari dalam bandara tidak berani lantaran diancam akan terkena sanksi.

“Ya sebelumnya saya hanya dapat mengantar penumpang dari luar saja. Kalau menurut saya, jika ini (perjanjian) nanti diresmikan, sehabis mengantar penumpang saya akan menunggu penumpang lain yang akan memakai jasa taksi untuk keluar bandara. Ya jadi pulang pergi saya mengangkut penumpang, kan kalau seperti itu jadinya dapat menambah penghasilan,” ungkapnya, kemarin.

Dikatakan Memed, dirinya berharap dengan adanya kerjasama dari pihak perusahaan, taksi online dengan pihak PT Angkasa Pura II tidak mengubah peraturan yang sudah ada. Pasalnya menurut pria berbadan kecil tersebut, biasanya dengan adanya kerjasama dengan pihak baru akan memunculkan peraturan baru yang memberatkan si driver.

“Kami kan hanya melayani masyarakat yang akan memakai jasa kami untuk transportasi, jadi saya berharap untuk tarif dan peraturan tidak beda jauh dari yang sebelumnya ada,” ungkapnya.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan, pihaknya sangat menyadari bahwa layanan transportasi alternatif sangat dibutuhkan masyarakat, termaksud bandara. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat menjadikan pelayanan semakin prima dan memuaskan dengan pengguna jasa taksi online.

“Kami sadar transportasi alternatif seperti Grabcar merupakan layanan yang dibutuhkan oleh para pengunjung bandara. Terlebih lagi ketika mitra koperasi penyelenggara layanan Grabcar, Koperasi jasa PPRI (Perkumpulan Perusahaan Rental Indonesia) yang juga telah diakui legalitasnya oleh Pemerintah Indonesia,” ujarnya. (iqbal/made/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.