Mundur, Setya Novanto Tak Bisa Jadi Ketua DPR Lagi
JAKARTA,SNOL Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, Setya Novanto tidak akan bisa menjadi Ketua DPR lagi menggantikan Ade Komarudin.
Ini setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mengabulkan permohonan pemulihan nama baik Setya Novanto tersebut.
“Dia (Setya Novanto) mengundurkan diri bukan dipecat, jadi tidak akan bisa DPR rehabilitasi lagi,” ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
Politikus Partai Demokrat tersebut juga menambahkan, seharunya pemulihan nama baik Setya Novanto bukan dari DPR melainkan dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Pasalnya Sudirman Said dahulu menyebut Setya Novanto telah mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan saham dari perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
“Ya sebaiknya ya dari Sudirman Said yang harus menyampaikan nama baik Setya Novanto,” katanya.
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae meminta agar partai berlogo pohon beringin mengajukan permohonan kembali Setya Novanto menjadi Ketua DPR.
Pasalnya, kata dia, MKD harus bertanggung jawab untuk memulihkan nama baik Setya Novanto.
Sekedar informasi, Setya Novanto mengajukan permohonan untuk pemulihan nama baik oleh MKD DPR. MKD pun mengabulkan permohonan dari Setya Novanto itu.
Namun dikabulkannya permohonan itu, tidak mengembalikan lagi Setya Novanto menjadi Ketua DPR, hal itu yang ditegaskan oleh Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR sesaat sebelum MKD mengambil keputusan di sidang ‘Papa Minta Saham’. Akhirmya MKD menutup kasus dan tidak menjatuhkan sanksi ke Setya Novanto.(cr2/JPG).