40 Persen Puskesmas Tanpa Dokter, Revisi UU Pendidikan Kedokteran

JAKARTA,SNOL Tahun 2016 ini pemerintah akan melaksanakan program dokter layanan primer (DLP) seperti yang tercantum dalam Undang-Undang 20/2013. Menambah masa pendidikan dokter baru selama tiga tahun untuk dapat melayani Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Namun, DPR RI melalui anggota Komisi IX Ribka Tjiptaning P. AAK mengkritik kebijakan itu karena dinilai semakin membuat defisit dokter di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

“Saya mengkritik dan mengecam kebijakan ini karena semakin membebani dokter yang baru lulus segera dapat mengabdi, seperti di FKTP. Walau ini tidak wajib dilakukan dokter umum tetapi tetap menghambat seorang dokter yang baru lulus segera bisa di tempatkan di FKTP. Karena itu, saya minta revisi UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20/2013,” jelas Ribka di Jakarta, Rabu (28/9).

Ditambahkannya, mereka yang baru lulus Fakultas Kedokteran akan mengejar tambahan studi selama tiga tahun untuk menjadi dokter layanan primer. Dengan begitu akan mengurangi ketersedian dokter yang siap pakai. Bahkan dibutuhkan waktu 50 tahun men-DLP-kan dokter umum untuk bekerja di FKTP. Padahal, tahun 2015 ada sekitar 146 juta orang dilayani di sekitar 20 ribu FKTP dengan sekitar 9.815 Puskesmas.

“Kalau BPJS Kesehatan ingin menuju universal coverage pada 2019 akan membutuhkan FKTP yang dapat menampung 270 juta penduduk Indonesia saat itu. Jadi memerlukan 40 ribu FKTP. Untuk saat ini saja di Jawa, sekitar 40 persen Puskesmas belum memiliki dokter, belum lagi yang di luar Jawa dan daerah terpencil,” beber anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Karena itu, Ribka menegaskan, seperti yang telah ditunjukan sebelumnya dirinya menolak pelaksanaan Uji Kopetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dari Fakultas Kedokteran. Karena, kebijakan itu telah menghambat seorang dokter yang sudah dinyatakan lulus untuk segera mengabdi.

“Bagi saya, UKDI harus dilakukan di dalam Fakultas Kedokteran. Tidak boleh ada fakultas di luar fakultas. Kemahiran seorang dokter karena diberi banyak kesempatan menangani pasien bukan hanya berteori semata. Saya juga menolak program internship yang tidak ada batasan waktu. Dalam UU Pendidikan Kedokteran saya mengusulkan dilakukan paling lama satu tahun,” jelasnya.

“Pendapat saya baik sebelum ini dan saat ini berkaitan dengan keperdulian saya sebagai dokter dan anggota Komisi IX DPR RI agar Indonesia tidak kekurangan jumlah dokter dan tersedia merata sampai ke luar Jawa dan daerah terpencil lainnya,” demikian Ribka.(wah/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.