Ombudsman Kaget 400 Ribu NIK Warga Kota Tangerang Terhapus
TANGERANG, SNOL Ombudsman Republik Indonesia prihatin dengan pelayanan e-KTP di Kota Tangerang. Mereka melakukan peninjauan langsung ke Dinas Dukcapil Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Tangerang.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekti bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak pada Kamis (22/9). Peninjauan langsung terhadap proses pelayanan publik e-KTP bertujuan untuk mengetahui implemantasi dan efektivitas penyediaan pelayanan publik e-KTP.
Dalam sidak tersebut terungkap ada 400 ribu warga Kota Tangerang yang nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP-nya terhapus atau tidak ter-update di data Kemendagri.
Gara-gara terhapus tersebut, warga Kota Tangerang kesulitan ketika akan mengurus kebutuhannya yang berkaitan dengan data kependudukan. Inilah yang kemudian menjadi penyebab membludaknya antrian warga yang mengurus e-KTP-nya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.
“Tadi Kepala Disdukcapil Kota Tangerang menyampaikan ada sekitar 400 ribu lagi yang belum memperbarui NIK. Ombudsman ingin melihat di lapangan prosesnya seperti apa. Hasilnya sehari ada sekitar 2.000 warga yang datang untuk memperbarui NIK,” kata Lely Pelitasari Soebekti di Kecamatan Tangerang.
Di Kecamatan Tangerang, kata Lely, dia menemukan kasus NIK yang hilang ada sekitar 5 persen. Akibatnya masyarakat harus meminta NIK baru ke kantor Dukcapil dan baru bisa kembali lagi ke Kantor Kecamatan Tangerang melakukan perekaman.
Selain itu soal NIK warga, Ombudsman juga menemukan masih adanya pungutan liar, antrean panjang, dan blanko yang belum tersedia. Belum lagi masih banyak kendala yang ditemukan di lapangan seperti waktu layanan yang dibatasi, ketidakpastian layanan, hingga persoalan server atau jaringan.
“Fasilitas untuk melayani memang sudah memadai, namun masih perlu konsistensi penerapannya sehingga bisa memudahkan masyarakat,” ujar Lely.
Fasilitas yang dimaksud di antaranya ruang tunggu dengan tempat duduk ber-AC, sistem antrean dengan nomor urut, pemanggilan dengan pengeras suara, dan adanya loket pelayanan khusus untuk masyarakat manula serta disabilitas.
“Tapi, kami juga menemukan loket khusus tersebut melayani juga masyarakat umum, jadi tidak sesuai dan menyulitkan masyarakat,” ucapnya.
Data yang dihimpun jumlah penduduk yang tercatat belum melakukan perekaman e-KTP di Kota Tangerang sekitar 300 ribu orang. Dengan rata-rata pelayanan 2.000 orang per hari maka diperkirakan hingga akhir September ini masih banyak yang belum bisa terlayani atau memenuhi tenggat waktu.
“Lamanya rentang waktu antara perekaman dan diterimanya e-KTP oleh masyarakat di Kecamatan Tangerang kurang lebih sampai 2 bulan. Salah satu faktornya adalah keterbatasan blanko yang terbatas,” kata Lely.
Bahkan Lely mengungkapkan, ada sebagian masyarakat belum mengetahui adanya edaran Mendagri tentang upaya percepatan e-KTP melalui beberapa terobosan seperti pengurusan tanpa surat pengantar RT/RW.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Suherlan membenarkan ada sekitar 400 ribu NIK warga yang hilang atau belum ter-update. Jika dibatasi sampai tanggal 30 September, menurut Erlan, waktunya tidak akan mencukupi, karena sehari di Disdukcapil ada 2.000 warga yang mengurus e-KTP.
“Jadi sejak 2013 sampai sekarang ada 400 ribu NIK warga yang dihapus oleh Kemendagri. Otomatis ketika mau melakukan perekaman di kecamatan ditolak, karena memang NIK-nya mati atau hilang. Lalu yang bersangkutan terpaksa harus ke Disdukcapil untuk memperbarui dulu,” ungkapnya.
Arjuna (29), salah satu warga mengeluhkan antrean yang berlarut-larut dalam pembuatan e-KTP ini. Ia datang ke Kantor Kecamatan Tangerang sedari pagi, namun tetap saja mendapat nomor antrean 170.
“Saya datang dari jam 08.00, niatnya biar cepat-cepat ngurus karena kerja siang. Dapet nomor antrean 170, sudah lewat pukul 14.00 belum dipanggil-panggil juga. Lama banget antrenya, terpaksa harus ngorbanin kerjaan,” ungkapnya seperti dikutip wartakota.com, kemarin. (mg11/dm)