Dua Desa Dapat Kado Istimewa dari BPN Kabupaten Tangerang

f-penyerahan-sertipikat-prona-untuk-warga-desa-pangkat-jayanti-oleh-bpn-kabupaten-tangerang-aditya-satelitnewsJAYANTI,SNOL Ratusan warga dari dua Desa mendapat kado istimewa, jelang Hari Raya Idul Adha lalu. Warga dari Desa Pangkat Kecamatan Jayanti dan Desa Kubang Kecamatan Sukamulya menerima sertipikat kepemilikan tanah dari program Prona Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Penyerahan sertipikat dalam program Proyek Nasional Agraria (Prona) di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti dilakukan Jumat (9/9). Dari total 600 warga peserta di Desa Pangkat, sebanyak 90 orang diantaranya menerima sertipikat tanah mereka dalam penyerahan tahap pertama. Sehari kemudian, Sabtu (10/9), 145 orang dari 500 peserta Prona Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya mendapat giliran menerima sertipikat.

Puluhan warga tampak antusias menunggu sertifikat dibagikan di aula Kantor Desa Pangkat, Jayanti. Hadir Kepala Desa Pangkat Ahmad Judin, tokoh masyarakat, Tim dari BPN Kabupaten Tangerang yang dipimpin oleh Kasubsi Landreform dan Konsolidasi Tanah BPN Kabupaten Tangerang Wismar.

Agus Baskara (37), warga Kampung Pabuaran menyatakan sertipikat tanah yang diterimanya memberikan kepastian hukum atas tanah seluas 425 meter miliknya yang berupa lahan kosong dan sedikit untuk bangunan.

“Pertama meringankan beban untuk pembuatan akte tanah ini dan juga Alhamdulillah, segala sesuatu yang berhubungan dengan tanah dibuatnya akte ini lebih akurat. Sesuai dengan keberadaan fisik tanah yang selama ini ada, sesuai ukuran,” jelasnya dengan wajah bahagia.

Dia berharap lebih banyak lagi warga yang bisa ikut dalam program Prona yang kuotanya memang terbatas. “Terimakasih kepada BPN Kabupaten Tangerang dan juga pemerintah desa yang sudah turut serta membantu sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan lancar,” kata pria wiraswasta ini.

Afikah (37), pemilik tanah sekitar 3400 meter mengaku program Prona sangat membantu warga seperti dirinya. “Sangat bermanfaat buat saya dan memudahkan masyarakat secara umum. Ya kita merasa tenang dan nyaman saja kalau sudah sertifikat. Ini tanah hibah dari bapak,” kata ibu satu anak ini.

Senada, Sobar (54) tampak sumringah setelah namanya disebut oleh petugas untuk mengambil sertipikat tanahnya. “Saya merasa terbantu bisa mendapatkan surat kepemilikan tanah yang jelas,” jelas pria mantan driver ini.

Sobar menyatakan tidak ada kendala dalam proses pelayanan Prona atas tanah miliknya sekitar 1405 meter. Menurutnya, pengumpulan berkas sudah dimulai sejak tujuh bulan lalu. “Tanah saya itu sawah. Kedepan saya mau bikin rumah untuk anak-anak saya,” ucap pemilik warung kecil di rumahnya itu.

Kepala Desa Pangkat Ahmad Judin mengungkapkan rasa syukurnya warganya bisa mendapatkan sertifikat tanah, meski ada keterbatasan kuota yakni hanya untuk 600 orang warga. Saat ini jumlah warga Desa Pangkat sekitar 5000 jiwa.

“Di kampung kan jarang sekali orang bayar pajak bumi bangunan. Dengan adanya Prona, selain untuk meningkatkan status kepemilikan tanah, juga ada tagihan pajak karena statusnya jelas,” terangnya.

Himsar, Kepala BPN Kabupaten Tangerang yang baru bertugas sekitar 1 bulan lalu, saat d ihubungi sore kemarin mengatakan, target Prona 2016 sebanyak 4.500 bidang yang tersebar di 7 Kecamatan 9 Desa.

Ke-9 Desa itu adalah Desa Tobat (Balaraja), Tamiang (Gunung Kaler), Tegal Angus (Teluk Naga), Curug Kulon (Curug), Kadujaya (Curug), Pangkat (Jayanti), Cikande (Jayanti), Kubang (Sukamulya) dan Kohod (Pakuhaji). “Penyerahan sertipikat akan terus dilanjutkan untuk warga masyarakat Desa lainnya,” tandasnya.

Terkait pembiayaan Prona, Himsar menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menyediakan anggaran untuk proses penerbitan sertipikat oleh BPN. Pembiayaan oleh BPN meliput, biaya penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis, panitia pemeriksaan tanah, penerbitan/penetapan SK Hak, penerbitan sertipikat dan penyerahan sertipikat.

“Sedangkan penyiapan berkas/alas hak seperti AJB/Akta peralihan lainnya/Surat-surat Waris/Keterangan dari Desa dan Camat, kewajiban-kewajiban pajak (PBB, BPHTB dan Pph), pemasangan tanda batas menjadi kewajiban peserta untuk melengkapinya,” tuturnya.

Himsar menghimbau masyarakat untuk segera melengkapi kekurangan berkas alas haknya serta menyampai-kan data yang sebenar-benarnya dan sejujurnya, sehingga penyerahan sertipikat dapat berjalan lancar dan tidak menimbukan permasalahan dikemudian hari. (adit/san/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.