Lagi, Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi
JAKARTA,SNOL Penyanyi dangdung Imam S Arifin kembali ditangkap polisi saat sedang menggunakan sabu. Imam ditangkap Polres Jakarta Barat, pada Sabtu (27/8) pukul 16.00 WIB.
Menurut Kapolres Jakarta Barat Kombes, Roycke Harry Langie, ini bukan yang pertama kalinya Imam ditangkap. Dia sudah tiga kali ditangkap dengan kasus yang sama.
“Sudah tiga kali (ditangkap karena narkoba),” kata Roycke saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/8).
Menurut keterangan Roycke, Imam pertama kali ditangkap polisi karena narkoba pada tahun 2008 di Medan. Imam dihukum penjara 14 bulan.
Pada tahun 2010, Imam kembali ditangkap karena kasus yang sama, paket sabu ditemukan di apartemennya di Jakarta.
Dalam penangkapan yang ketiga kalinya ini, Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0.336 gram, alat timbangan digital, alat hisap dan cangkong.
Imam dijerat dengan UU 35 2009 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. (pras/ipk/rmol)