Mantan Sekretaris MA Tepis Sebutan Promotor Perkara Grup Lippo

JAKARTA, SNOL Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menepis anggapan yang menyebutnya mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo.

Nurhadi mengungkapkan hal itu saat bersaksi untuk terdakwa suap Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8).

Sebelumnya memang ada saksi bernama Wresti Kristian Hesty dari bagian legal PT Across Asia Limited yang menyebut Nurhadi sebagai promotor yang mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo.

Namun, Nurhadi justru mengaku tidak tahu dengan istilah promotor itu. ”Saya sampaikan saya disebut promotor itu salah,” katanya di persidangan.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak langsung percaya begitu saja pada pengakuan Nurhadi. JPU lantas memperlihatkan salinan surat bertuliskan ‘Yth Promotor’.

Namun, Nurhadi kembali membantahnya. “Promotor itu siapa? Pak Jaksa harus tahu saya tidak ada di situ,” bantah Nurhadi.

Dia mengaku tidak pernah melihat surat tersebut. “Tidak pernah,” kata Nurhadi lagi.

Dia juga mengaku tidak kenal dengan Wresti Kristian Hesti. “Dan saya tidak kenal Saudari Wresti,” ujar Nurhadi.(boy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.