Hilang 21 Hari, Gadis ABG Dicabuli Berkali-kali

TELUKNAGA,SNOL J (16) dara asal Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang hilang sejak tiga minggu lalu, berhasil ditemukan jajaran Polsek Teluknaga. ABG itu diamankan di terminal Kalideres saat hendak dibawa kabur ke Bima, oleh Ahmad alias Alan (28) pacar korban.

Alan mengaku sudah kenal korban sejak beberapa bulan lalu lewat Medsos, kemudian berlanjut dengan bertukar nomor ponsel. Warga Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, menghubungi J melalui lewat SMS mengajak ketemuan, pada Kamis (21 Juli 2016) sekitar pukul 09.30 WIB.

Merasa sudah akrab, pelaku mengajak korban untuk bertemu di depan gang Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga. Setelah bertemu, siswi kelas XI Madrasah Aliyah itu juga langsung mau diajak pergi.

“Saya langsung ajak ke rumah dulu, disana saya sempet cium dan remas dada dia,” ujar Alan di hadapan petugas saat melakukan rekontruksi, Jum’at (12/8).

Korban diajak jalan-jalan ke pasar Cikokol. Di sana mereka habiskan waktu hampir dua jam. Bahkan pelaku sempat mencium korban untuk ke sekian kalinya.

Melihat korban tidak marah diperlakukan seperti itu, syahwat pelaku rupanya semakin memuncak. Korban langsung diajak ke rumah bibi pelaku di Perum Puri Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Di rumah itulah korban disetubuhi hingga dua kali.

Buruh pabrik di Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang itu juga sempat mengajak korban ke rumah temannya bernama Anton, di kawasan Cikokol, Kota Tangerang. Di rumah itu korban disetubuhi sebanyak empat kali.

Di Mapolsek Teluknaga, korban hanya bisa menangis menyesali perbuatannya ikut kabur dengan Alan. “Saya juga bingung kenapa mau diajak sama dia. Padahal Alan itu baru pertama kali ketemu,” tuturnya sambil menangis. Korban mengaku pelaku berjanji mau menikahinya.

Kapolsek Teluknaga AKP Supriyanto mengatakan apa yang dilakukan Alan, jelas melanggar hukum. “Selain pasal penculikan, Alan juga melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tandas dia.

Atas tindakan pelaku yang membawa pergi anak di bawah umur tanpa persetujuan orangtua dan menyetubuhinya, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” jelas Supriyanto.(panji/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.