Ada 31 Kawasan Kumuh di Tangsel
SERPONG,SNOL Sebanyak 31 kawasan di Kota Tangerang Selatan masuk kategori kumuh. Luas keseluruhan mencapai 376.82 hektar.
Demi mewujudkan permukiman yang bebas kumuh, tiga dari total jumlah tersebut dengan luas keseluruhan 15 hektar, akan ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada tahun 2017.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tangsel, Teddy Meiyadi, saat ditemui di Serpong, Rabu (20/7) mengatakan, berdasarkan data verifikasi dan identifikasi permukiman kumuh perkotaan hasil penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) dari Kementerian PU di Tangsel, terdapat 31 kawasan kumuh yang tersebar di tujuh Kecamatan.
Dari jumlah itu, Kementerian akan melakukan penataan di tiga kawasan. “Tahun 2017 Kementerian PU akan melakukan penataan permukiman yang bebas kumuh mencakup pula rencana pengembangan lingkungan hunian yang layak dan terjangkau bagi penduduk di perkotaan hingga tercapai target 0% kumuh,” ungkap Teddy.
Namun Teddy, belum mengetahui 3 diantara 31 kawasan kumuh yang akan ditangani kementerian. “Pihak Kementerian akan menentukan titik lokasi setelah kajian teknis selesai, sedangkan untuk 28 kawasan akan ditangani Pemkot Tangsel. Pihaknya kini sedang menyusun 28 kawasan tersebut ke dalam RPJMD,” jelasnya.
Diantara 31 titik yakni Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kelurahan Kedaung, Kelurahan Setu, Kelurahan Cilenggang dan lainnya.
Penataan permukiman kumuh di Tangsel akan dilaksanakan tanpa adanya penggusuran. Penataan kawasan ini dilakukan karena belum lengkapnya pengaturan (NSPK) pembangunan permukiman untuk berbagai karakteristik permukiman sesuai target.
Belum meratanya kapasitas SDM Pemerintah dalam pembangunan permukiman, belum semua kawasan memiliki rencana hingga skala rencana aksi kegiatan. Kebutuhan kawasan permukiman berbeda–beda sesuai karakteristik wilayahnya.
Persoalan kawasan kumuh dimasing-masing titik tidak sama. Pertama dari bangunan atau tata letak pembangunan, ada yang ke utara dan ada juga yang ke selatan.
Bahkan saluran airnya ada yang bagus dan yang tidak sehingga menyebabkan banjir. “Inilah yang menjadi permasalahan dan akan diatasi oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah,” jelasnya.
Terkait kawasan yang lebih dari 15 hektar yang akan ditangani oleh Pusat yakni Kementerian, dan dibawah 15 hektar akan ditangani oleh Provinsi. Sedangkan dibawah 10 hektar di dalam satu kawasan akan ditangani oleh Kabupaten/Kota.
“Tangsel merupakan satu dari 98 Kabupaten/Kota yang akan dibantu oleh kementerian dalam penataan kawasan kumuh ini,” katanya.
Dalam penataan kawasan ini ada beberapa aspek yang perlu dilakukan, yakni fisik yang akan menyerap anggaran besar akan dihitung berapa kawasan kumuh di Tangsel, kemudian berapa biaya yang dibutuhkan selama lima tahun kedepan.
Ada beberapa konsep dalam penataan kawasan kumuh. Misalkan dari sisi rumah sehat tersedianya jendela didukung dari lingkungan yang bukan hanya bersih tetapi longgar yakni ada interaksi masyarakatnya. (catur/jarkasih/satelitnews)