Revisi UU Pilkada Kemunduran Demokrasi

JAKARTA,SNOL Revisi Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada yang telah disahkan parlemen dinilai sebagai kemunduran demokrasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, ada dua poin dalam UU Pilkada yang terkait konsultasi pembuatan Peraturan KPU dan verifikasi faktual. Keduanya dapat mengganggu independensi KPU sebagai lembaga mandiri, netral dan tidak partisan.

“KPU itu netral tapi kenapa harus melakukan pembuatan peraturan dan verifikasi faktual. Jadi itu dinilai kemunduran,” beber Sumarno, Minggu (12/6).

Menurutnya, KPU sebagai lembaga mandiri mempermasalahkan pasal 9B dalam revisi UU Pilkada yang telah disahkan DPR, di mana KPU perlu berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR untuk membuat Peraturan KPU. Bahkan hasil rapat konsultasi tersebut bersifat mengikat. Undang-undang sebelumnya tidak mencantumkan kata mengikat dari hasil konsultasi antara KPU, DPR dan pemerintah.

Hal tersebut dinilai dapat mengganggu independensi karena rawan konflik kepentingan dan intervensi. Dalam revisi UU Pilkada juga mengatur terkait pengetatan verifikasi faktual calon perseorangan. Pengetatan terkait batas waktu bagi pendukung calon perseorangan yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi dari KPU.

Di mana, undang-undang sebelumnya mengatur pendukung calon perseorangan memiliki waktu sampai 14 hari batas akhir verifikasi faktual untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara. Namun dalam UU Pilkada yang baru menetapkan hanya membatasi tiga hari dalam melakukan verifikasi faktual. (wah/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.