BKN Gandeng KPK Selidiki 57 Ribu PNS Misterius

Kerugian Negara Triliunan Rupiah

JAKARTA,SNOL Jumlah PNS misterius alias bodong yang mencapai angka 57.724 mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) ambil langkah tegas. BKN langsung membentuk dua tim investigasi terkait hasil pendataan e-PUPNS.

“Hari ini saya langsung bentuk dua tim. Tim pertama khusus investigasi 57.724 PNS misterius. Tim kedua untuk memverifikasi data 4,49 juta PNS yang sudah terdaftar,” ungkap Bima kepada JPNN, Jumat (22/4).

Khusus menelisik data PNS misterius ini, lanjut Bima, pihaknya sudah mengantongi by name by adress sehingga tinggal dicocokkan dengan fisiknya. Data 57.724 itu akan diserahkan kepada masing-masing instansi untuk ditelisik, apakah orangnya memang ada atau tidak.

Kemudian, apakah selama ini menerima gaji atau tidak. “Jadi masing-masing hasil ini akan kami klasifikasikan dan kemudian kami laporkan kepada MenPAN-RB untuk diambil tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan melibatkan KPK jika hasil investigasi sudah diperoleh. Sebab, indikasi terjadinya potensi kerugian negara sudah kelihatan.

“Kami akan menggandeng KPK nanti. Bahkan dalam rakor kepegawaian nanti, KPK kami undang khusus. Kami akan buka data-data e-PUPNS yang kami peroleh. ‎BKN tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti masalah ini, harus instansi terkait seperti KemenPAN-RB dan BKN yang lebih punya kuasa,” tandasnya.

Temuan tentang 57.724 pegawai negeri spill (PNS) yang diduga fiktif tidak hanya mengagetkan. Sebab, temuan yang terungkap dari hasil Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil melalui sistem online atau e-PUPNS itu juga mengindikasikan adanya kerugian negara.

Bima Haria Wibisana mengungkapkan,‎ PNS bodong itu paling banyak untuk golongan 2a, 3a, 3b, dan 4a. Bahkan tercatat ada ratusan yang bergolongan 4e.

“Jujur saja saya sampai kaget melihat data e-PUPNS ini. Kok banyak sekali PNS misterius. Datanya semuanya lengkap tapi keberadaannya orangnya tidak jelas,” kata Bima kepada JPNN, Jumat (22/4).

Bima memerinci, mayoritas PNS bodong itu tercatat bermasa pengabdian antara 10-30 tahun. Jika diasumsikan setiap PNS bergaji Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta, katanya, maka potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Hanya saja, kata Bima, pihaknya masih terus menginvestigasi temuan itu. Sebab, bisa saja ada PNS yang belum melapor melalui registrasi secara online.(esy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.