KPK akan Validasi Informasi Aliran Dana ke Ibas
JAKARTA,SNOL Pengakuan eks Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis soal aliran dana senilai 200 ribu Dolar AS ke Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas langsung ditindaklanjuti KPK.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan bahwa validasi ini penting untuk membuktikan kebenaran pengakuan Yulianis. Sebagai langkah awal, KPK akan menelusuri bukti-bukti pendukungnya.
“Semua informasi atau data baik dari keterangan saksi atau tersangka atau data yang ada tentu divalidasi apakah didudukung bukti-bukti yang kuat atau tidak. Jadi bukti-bukti pendukung itu harus ada dulu,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3).
Validasi tetap bisa dilakukan meski tanpa perlu memanggil tertuduh dalam hal ini, Ibas. Ada dua langkah lainnya yang biasa diambil KPK selain memanggil seorang tertuduh yakni dengan meminta keterangan dari orang-orang yang dianggap tahu soal kesaksian seorang saksi atau tersangka. Ketiga, memvalidasi peristiwa yang disebut memiliki kaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
“Oh kita tidak ada hambatan melakukan validasi (meski pun Ibas anak Presiden). Tetapi teman-teman dan publik harus memahami bahwa pengakuan tidak selalu benar,” paparnya.
Menurut Johan, bisa saja aliran dana ke Ibas itu ditanyakan penyidik saat pemeriksaan Yulianis beberapa waktu lalu. Tapi, bisa juga tidak ditanyakan karena tergantung kebutuhan penyidik. Ditanya soal kemungkinan ada saksi atau tersangka lain yang menyampaikan pengakuan serupa, Johan pun mengaku tidak mengetahui.
“Itu materi tidak disampaikan kepada saya. Kalau disebut kemudian dipanggil, itu juga materi,” ujarnya.
KPK sendiri, lanjut Johan, mempersilakan kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui atau memiliki data terkait aliran dana ke Ibas. Bukti-bukti pendukung itu nantinya dipergunakan untuk menyimpulkan kesaksian atau pernyataan Yulianis.
“Mengenai lama proses validasi tergantung sejauh mana tingkat akurasi informasi atau data itu lengkap atau tidak,” tambah mantan wartawan ini.(wid/rmol)