Tak Serahkan LHKPN Siap-siap Disanksi
JAKARTA,SNOL Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap sudah banyak pejabat yang menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Diakuinya, memang ada mekanisme yang harus dilalui, antara lain soal klarifikasi. “Jadi, yang belum kami klarifikasi belum kami umumkan dalam lembaran negara,” kata Alex usai menerima kehadiran MenPAN dan RB Yuddy Chrisnandy di markas KPK, Jumat (18/3).
KPK dan KemenPAN RB akan mendorong para pejabat untuk taat melaporkan LHKPN. Karenanya, Alex menegaskan, KPK bersama KemenPAN dan RB akan membuat suatu peraturan yang mencantumkan sanksi bagi pejabat yang enggan melaporkan harta.
Sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat, atau pencopotan dari jabatan. “Hal-hal itu yang nanti akan kami pikirkan,” tegasnya. Aturan itu, lanjut Alex, bisa berbentuk Peraturan Pemerintah atau lainnya yang mengatur sanksi administrasi bagi pejabat yang enggan lapor.
“Supaya pejabat-pejabat itu terdorong untuk melaporkan,” ujar mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, itu.
Menurut Alex, memang selama ini belum ada sanksi administrasi bagi pejabat yang enggan lapor. Namun, tegas dia, sudah ada beberapa instansi atau lembaga yang mengeluarkan peraturan masing-masing.
Karenanya, sekali lagi Alex menegaskan, akan mendorong pembentukan PP yang mengatur sanksi. “Supaya ada keteraturan pemberian sanksi itu,” tegasnya.
Sementara Menteri Yuddy mengatakan, dari klarifikasi yang sudah didapatkan diketahui tidak ada satu pun menteri di Kabinet Kerja yang belum melaporkan kekayaan. “Menteri-menteri semua sudah melaporkan 100 persen,” kata dia di kesempatan itu. (boy/jpnn)