KPK Pelototi Dana Desa

JAKARTA,SNOL Besarnya dana desa yang dialokasikan dalam APBN membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu meningkatkan kewaspadaan. Lembaga antirasuah itu pun berupaya mencegah agar dana desa tak diselewengkan.

Untuk itu, KPK telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah mengawasi alokasi dan pencairan dana desa dari tingkat pusat.

“Kami membantu instansi terkait di tingkat pusat untuk membangun sistem pengawasan,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Rabu (26/3).

KPK selain menjalankan fungsi pengawasan juga berfokus pada pengetatan dalam penggunaan dana desa. Hal itu diperlukan agar dana desa bisa dimanfaatkan optimal.

Dia mencontohkan, dana desa harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur penting. Jangan sampai dana desa malah digunakan untuk membangun gapura atau pagar.

Hasil kajian asal terhadap dana desa 2015, KPK sudah menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah sisa dana bergulir dari PNPM sebesar Rp 12,6 triliun yang masih perlu diselesaikan kepemilikannya.

Selain itu, ada juga masalah sistem rekrutmen fasilitator yang masih harus diperbaiki. Terutama menyangkut etik evaluasi kinerja dan sanksi bagi fasilitator yang kinerjanya tidak baik.

“Dan ada beberapa (persoalan) teknis lain, terutama akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa,” kata dia.

Terkait pelaporan keuangan dana desa, Pahala menjelaskan, BPKP juga telah membuat aplikasi bernama Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Karenanya, KPK akan mensosialisasikan aplikasi itu untuk diimplementasikan di seluruh desa.

Dengan aplikasi ini, pelaporan penggunaan dana di 74 ribu lebih desa bisa dikompilasi langsung di tingkat nasional. “Laporan keuangan desa jadi bagian laporan keuangan kabupaten dan kota. Nanti kita bisa lihat angkanya di tingkat nasional,” pungkasnya.(boy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.