Dituntut Dua Tahun Bui, Patrice Rio Keberatan

JAKARTA,SNOL Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella keberatan dengan tuntutan hukuman dua tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Anggota komisi III nonaktif DPR tersebut bakal membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang akan digelar 14 Desember mendatang.

Patrice mengatakan, meski apa yang telah dipaparkan JPU KPK telah berdasar fakta-fakta yang ada, tetapi dia menilai tuntutan terhadapnya masih berat.

Padahal, Patrice telah mengakui perbuatannya menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

“Jadi, walaupun menurut saya dua tahun itu pun masih berat dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan. Tapi tetap dikaitkan pada posisi sebagai penyelenggara negara. Minggu depan kita akan sampaikan pembelaan,” kata Patrice saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (7/12).

Dalam tuntutannya, JPU KPK Budi Sarumpaet memaparkan bahwa Patrice dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti.

Menurut tim jaksa, uang yang diterima Patrice tersebut ada kaitan dengan jabatannya selaku penyelenggara negara di komisi bidang hukum DPR.

Saat ditanya berapa vonis hukuman yang dia harapkan, Patrice pun berseloroh. ‎”Kalau harapan saya masa diharapnya di penjara? Kan tidak mau. Satu tahun kek, satu bulan, enggak,” ujar mantan ketua umum Partai NasDem itu.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan. Dia dinilai terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (put/jpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.