Kepala Desa Tersangka Kasus Salim Kancil Setahun Keluarkan Rp 1,8 M

SURABAYA,SNOL Polda Jatim telah menetapkan tersangka dan menahan dua orang yang menyewakan alat berat pada Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono. Alat berat itu digunakan untuk mengeruk pasir di desa tersebut sampai akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan aktivis yang menonal penambangan Salim Kancil, Sabtu (26/9).

Dua orang yang menyewakan alat berat backhoe itu adalah Khusnul Rofiq dan Reza.

Kemarin saat diperiksa di Mapolda Jatim, keduanya ditemani kuasa hukumnya, Suryono Pane. Menurut Suryono, kilennya dipanggil untuk dimintai keterangan. “Tapi, begitu datang, ternyata statusnya sudah tersangka,” katanya.

Menurut Suryono, Rofiq dan Reza bersedia menyewakan alat-alat berat tersebut karena tidak tahu kalau digunakan untuk mengeruk pasir laut. Sebab, dalam perjanjian disebutkan, alat-alat itu digunakan untuk mengeruk tanah yang akan dipakai untuk membangun tempat wisata.

Kata dia, kliennya menyewakan tiga alat berat kepada Hariyono sejak Juli 2014.

Harga sewanya Rp 180.000 per jam atau Rp 4,3 juta per hari. Hingga September berarti sudah 14 bulan. Bila ditotal, nilai sewa tiga alat berat tersebut hingga saat ini Rp 1,8 miliar. Bisa dibayangkan, untuk menyewa alat berat saja, Hariyono sudah menghabiskan uang sebanyak itu.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono tidak mengungkapkan secara gamblang pemeriksaan itu. Dia meminta semua pihak bersabar. “Nanti hari Senin kami rilis,” ucapnya. (did/nw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.