Kurdi Matin Gugat Keppres
SERANG,SNOL—Isu jika mantan Sekda Banten Kurdi Matin akan melakukan perlawanan atas pencopotan dirinya ternyata benar adanya. Dia dipastikan akan menggugat Keppres nomor 134/M/2015 tentang Pemberhentiannya ke PTUN Serang.Pada acara diskusi yang digelar Sahabat Kurdi dengan tema ‘Ngopi Ilmiah Melawan Kesewenang-wenangan’ di Kebon Kubil, Kota Serang, Selasa (8/9), terungkap jika Kurdin Matin sudah menyusun legal standing dan kajian terhadap Keppres nomor 134/M/2015 tentang Pemberhentian darinya dari jabatan Sekda Banten. Kurdi menilai proses pemecatan dirinya sebagai Sekda janggal dan tidak sesuai aturan.
“Saya pastikan akan menempuh jalur hukum. Namun, sekarang rencana gugatan tersebut masih dalam proses anilisis oleh tim hukum UNMA. Nantinya, hasil analisis itu akan disupervisi oleh tim hukum di Jogjakarta,” kata Kurdi, yang menjadi Keynot Speaker pada acara diskusi kemarin.
Kurdi mengaku jika langkah ke (PTUN) tersebut dilakukan bukan untuk mempertahankan jabatan Sekda. Namun dirinya melihat proses pemecatan tersebut tidak sesuai aturan. “Ya, karena saya melihat ada proses pemecatan tidak sesuai aturan,” katanya.
Lebih jauh, Kurdi menjelaskan bahwa dari keterangan yang disampaikan Gubernur Banten Rano Karno kepada wartawan, ia menyimpulkan ada 3 hal yang perlu diluruskan. Pertama, soal pernyataan yang mengatakan Kurdi jarang ngantor. Ia menyatakan selama 8 bulan menjabat sebagai sekda masih ingat tugas yang diberikan kepadanya. Tugas pertama diminta ke Solo. Lalu ke Bandung menghadiri seleksi komisarias Bank Jabar. Selebihnya bolak-balik Jakarta atas perintah pimpinan (Rano, red).
“Saya membantah keras kalau dibilang jarang ke kantor. Mungkin karena beliau belum satu kalipun mengunjungi ruangan saya selama jadi sekda. Saya yang sering mengunjungi beliau baik di kantor, di rumah dinas, maupun di rumah pribadinya,” kata Kurdi.
Kedua, lanjut Kurdi, pernyataan Rano ingin sekda yang bisa bekerja. Dengan kata lain, Gubernur menganggap Sekda yang sebelumnya tidak bisa bekerja. Ia juga membantah hal ini. Dikatakan Kurdi jika dirinya sudah membuktikan kinerja, misalnya menyelesaikan target kinerja yang sudah dibebankan gubernur kepadanya. Kurdi mengklaim target tersebut sudah mencapai 60 persen.
Rencana gugatan Kurdi ke PTUN itu pun didukung oleh berbagai kalangan masyarakat di Provinsi Banten, salah satunya Uday Suhada. Direktur Eksekutif ALIP Banten ini mengungkapkan keputusan melakukan gugatan atas Keppres 134 ke PTUN sudah keputusan bulat, dan akan segera dilakukan oleh kuasa hukum Kurdi Matin. “Besok (hari ini, red) Ka Haji Kurdi (Kurdi Matin,red) segera memutuskan siapa yang akan jadi kuasa hukumnya dalam gugatan Kepres 134 ke PTUN Serang,” ujarnya.
Alasan pertimbangan gugatan tersebut kata Uday, dilakukan bukan berdasarkan atas kekuasan yang dimiliki oleh Kurdi Matin maupun ulama dan tokoh masyarakat yang telah mendukung dan mendorongnya agar Keppres dari Presiden Jokowi tertanggal 24 Agustus tersebut disoal. “Kita tahu Ka Haji Kurdi itu bukan orang tipe yang haus jabatan, Ka Haji adalah birokrat tulen, makanya Keppres itu diajukan dengan alasan mencari kebenaran, mana yang salah dan bukan, karena
pertimbangan pemberhentiannya dianggap tidak bisa kerja. Padahal jabatan seorang PNS jelas diatur dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014, yang pemberhentiannya harus melalui mekanisme. Jabatan Pegawai negeri adalah karir, bukan seperti reshufle kabinet yang dengan semena-mena bisa dicopot kapanpun,” kata Uday, panjang lebar.
Menurutnya, baik Rano Karno maupun Presiden Jokowi, keduanya telah melanggar Undang-undang ASN karena telah menandatangani Keppres pemberhentian Kurdi. Apalagi dasar usulan pemberhentian Kurdi juga tidak jelas. Proses pemberhentian juga tidak berjalan. Seharusnya, ada pemanggilan terlebih dahulu oleh Kemendagri.
Tak hanya mengadukan Presiden Jokowi, Mendagri Tjahyo Kumolo dan Gubernur Banten Rano Karno ke PTUN Serang, namun Kurdi Matin juga akan menyampaikan persoalan tersebut ke Komisi ASN di Jakarta. “Pengaduan ke ASN dan PTUN akan dilakukan secepatnya,” imbuhnya.
Dibagian lain, salah seorang tokoh masyarakat Kota Serang, Matin Syarkowi menambahkan, pemberhentian Kurdi Matin dari jabatanya dinilai cacat hukum, lantaran tidak tercatat secara administrasi di pemerintahan. “Prosesnya sudah salah, pemberhentian Pak Haji Kurdi ini tidak didasari atas pertimbangan UU ASN, kita ketahui dalam UU itu disebutkan pemberhentian bisa dilakukan jika melakukan korupsi, meninggal dunia. Tapi ini Pak Rano melabrak itu, dan menyatakan
seolah-olah Pak Haji Kurdi telah melakukan onar,” jelasnya.
Untuk diketahui, Jokowi mengeluarkan Kepres tentang Pemberhentian Kurdi pada 24 Agustus lalu dan baru diterima oleh Rano Karno SK tersebut dari Mendagri melalui kurir khusus pada Kamis (1/9) lalu. Sehari kemudian Ranta Soeharta dilantik Rano Karno menggantikan posisi Kurdi Matin.
Kepala Biro Hukum Banten, Samsir ketika dihubungi terkait dengan rencana Kurdi Matin melakukan gugatan ke PTUN Serang atas Kepres tersebut, tidak menjawab. (ned/rus/riu/bnn/jarkasih)