Perempuan Paling Banyak Menggugat Cerai
CIPUTAT TIMUR, SNOL–Miris. Penyumbang angka perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa, ternyata mayoritas digugat oleh perempuan. Mayoritas perbulan kasus perceraian yang terjadi sebanyak 200 kasus. “Pengadilan agama Tigaraksa memegang dua wilayah yakni Tangsel dan Kabupaten dengan kasus perkara sebanyak 400 kasus, 200 Tangsel dan 200 Kabupaten. Jika dilihat dari jumlah penduduknya yang sedikit dan jumlah kasusnya sama dengan Kabupaten, kasus perceraian di Tangsel sangatlah tinggi,”ungkap Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Uyun Kamiluddin, saat menghadiri isbat nikah di Kecamatan Ciputat Timur, akhir pekan lalu.
Uyun menjelaskan, angka ini mengalami peningkatan setiap tahunnya, untuk data tahun 2014 sebanyak 4119 perkara dengan mayoritas penggugat adalah wanita. “Ada 4.119 perkara, dan ada sisa perkara yang belum disidangkan pada tahun sebelumnya sebanyak 1.081. Sehingga ada 5.200 perkara yang terjadi hingga tahun ini,”jelasnya.
Tingginya kasus perceraian di Tangsel disebabkan oleh banyaknya pernikahan usia dini. Sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian berada di bawah usia 25 tahun.
“Pasangan di bawah usia 25 tahun ini sangat rawan akan potensi labilnya tingkat kedewasaan. Akibatnya, selain karena faktor ekonomi, kasus perceraian juga terjadi karena sebab ketidakharmonisan di dalam rumah tangga hingga tidak adanya tanggung jawab,” jelasnya.
Di sisi lain, terang Uyun, tingginya kasus perceraian ini disebabkan pula oleh mulai meningkatnya kesadaran kaum perempuan mengenai hukum perkawinan. Buktinya, dari keseluruhan perceraian yang ada, kasus cerai gugat sangat mendominasi.
“Bila dibandingkan dengan talak, cerai gugat sangat banyak. Nampaknya kaum perempuan mulai sadar bila perceraian itu harus ada kepastian hukum. Ini sejalan dengan ketatnya proses pengurusan akta dan paspor,” paparnya.
Sementara untuk data perceraian yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel tahun 2010 sebanyak 37 kasus, 2011 sebanyak 109, 2012 sebanyak 90, 2013 sebanyak 117, 2014 sebanyak 102 dan 2015 sebanyak 35 kasus.
“Jumlah perceraian yang terdata tidak terlalu banyak, hingga Agustus baru 35 kasus perceraian,”ungkap Kepala Disdukcapil Tangsel Toto Sudarto. (pramita)