Pemkot Tangerang Terancam Sanksi
TANGERANG,SNOL—Sebanyak Rp 273,5 triliun dana pemerintah daerah menganggur di perbankan per Juli 2015. Besarnya jumlah dana tidak produktif itu membuat Kementrian Keuangan berang. Menkeu Bambang Brodjonegoro, Jumat (21/8), mengancam akan memberikan sanksi kepada daerah dengan dana menganggur terbesar. Kota Tangerang termasuk salah satu diantaranya.Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah dengan dana menganggur terbesar. Sementara di level kota terdapat nama Surabaya, Medan, Cimahi, Semarang dan Tangerang. Dana menganggur adalah, dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk giro, deposito, dan tabungan, yang jumlahnya melebihi kebutuhan belanja APBD selama tiga bulan.
“Daerah-daerah ini memiliki dana yang cukup besar tapi cuma diletakkan di perbankan, bukan disalurkan ke masyarakat,” ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/8) seperti dilansir situs berita detikcom. Bambang menyampaikan, kenaikan dana menganggur tersebut terasa sejak awal 2015. Pada Desember 2014, dana idle tercatat Rp 113 triliun. Kemudian Januari 2015 naik menjadi Rp 168,9 triliun, Februari naik lagi menjadi Rp 181,2 triliun, Maret menjadi Rp 227,7 triliun, April menjadi Rp 253,7 triliun, Mei menjadi Rp 255,3 triliun, dan Rp 273,5 triliun di Juli 2015.
“Ini menjadi konsen. Karena posisinya dari akhir tahun 2014, ini makin lama makin tinggi,” terangnya. Bambang mengatakan, dana tersebut tidak hanya diletakkan pada bank-bank daerah. Namun juga bank-bank lain.
“Ternyata tak cuma di bank daerah bahkan menyebar di banyak bank. Wajar karena ini adalah dana murah dan bisa membantu likuiditas bank. Jadi tadinya didominasi oleh bank daerah, juga digerogoti oleh bank-bank lain,” tukas Bambang. Hal ini sudah disampaikan beberapa kali ke pemda, namun menurut Bambang, belum ada perubahan hingga sekarang. Sehingga solusinya yang paling tepat adalah dengan menyiapkan sanksi untuk pemda.
Menkeu mengatakan ada beberapa sanksi yang bisa diberikan. Sanksi pertama adalah dengan mengonversi dana transfer ke daerah ke dalam bentuk non tunai, yaitu lewat Surat Utang Negara (SUN). Artinya pemda tidak akan mendapatkan dana tunai untuk bulan berikutnya dari pemerintah pusat.
“Kita akan konversi penyaluran dana ke daerah yang kurang bagus penyerapannya dari cash (tunai) menjadi non cash, dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN). Konsepnya itu dulu,” ungkapnya.
Kedua adalah dengan mengurangi dan menghentikan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun berikutnya, untuk daerah yang tidak menyerap anggaran dengan baik.
“Kalau tidak menyerap dengan benar, tidak dikerjakan sama sekali, DAK bisa ditahan dan bahkan dipotong untuk DAK untuk tahun berikutnya,” jelas Bambang.
Sanksi ini akan dituangkan dalam Undang-Undang (UU) APBN 2016. Kemudian ada penjelasan lebih teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang dikeluarkan setelah UU APBN 2016 disahkan oleh Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
“Dasar hukumnya nanti dalam UU APBN 2016. Teknisnya akan diatur dalam PMK,” imbuhnya
Di lain sisi, Sekda Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengatakan pihaknya sudah mengetahui informasi bahwa pemerintahannya masuk dalam kategori kota terbanyak menyimpan uang di perbankan. Menurut dia, anggaran itu memang harus disimpan di bank pemerintah.
“Kenapa itu cukup banyak di bank karena kita menerima uang lebih dulu, baru kegiatannya. Selain itu, rencana belanja yang terealisasi mengalami penurunan karena ada penawaran atau namanya efesiensi,” ungkap Sekda saat dihubungi tadi malam. Menurut Sekda, hingga saat ini per 1 Agustus 2015, penyerapan APBD Kota Tangerang sudah mencapai 40 persen. Angka itu jauh di atas penyerapan anggaran oleh nasional.
“APBD Kota Tangerang mencapai 3,8 triliun dengan 40 persen sudah dibelanjakan. Berarti uang di bank sekitar 1 triliun yang rencananya akan digunakan tahun depan,” ujar Sekda yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Tangerang.
Ketika ditanya ancaman Kementrian Keuangan yang akan menghentikan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat, Sekda menuturkan, pihaknya mengikuti saja aturan yang ada. Menurutnya, pusat juga akan melihat kenapa penyebabnya.
“Kalau kita kan sekarang anggarannya Rp3,8 triliun, toh semua juga akan dibelanjakan, sisa 0,” tuturnya.
Sekda mengungkapkan, terkait pendapatan bunga dari anggaran yang tersimpan di bank itu dalam kebijakan keuangan modern ada giro dan deposito. Selanjutnya deposito akan masuk ke dalam pendapatan lain.
“Tujuannya yang penting bukan menyimpan uang karena untuk mendapatkan bunga, melainkan aturan yang mengharuskan menyimpan uang pemda ke Bank pemerintah,” pungkasnya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Hapipi mengatakan terkait dana pemerintah daerah (pemda) yang menganggur di perbankan, sejak awal pihaknya sudah memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tangerang untuk menjelaskan realisasi belanja di Tahun 2015.
“Kami sudah memanggil TAPD nya, kalau tidak salah dibulan Mei atau Juni yang lalu. Pada triwulan I dan II, memang waktu itu dijawab serapan rendah karena pemborong sebagai pihak ketika melakukan penagihan di triwulan IV atau akhir sehingga uang itu tersimpan di kas,” kata Hapipi saat dihubungi.
Namun, kata politisi asal partai berlambang pohon beringin ini menjelaskan, anggaran yang tersimpan di bank itu tetap teraudit. Keuntungan bunganya pun dilaporkan serta masuk dalam keuntungan lain-lain.
“Posisinya triwulan I itu persiapan, triwulan II mulai masuk tender, triwulan III baru pengerjaan dan triwulan IV baru pencairan. Jadi harusnya mekanisme tendernya dulu diperbaiki,” tuturnya.
Hapipi menjelaskan, untuk mempercepat realisasi penyerapan anggaran, pemerintah pusat harusnya dapat mendorong bagaimana tender tidak membutuhkan waktu yang lama. Bisa dibayangkan kalau tender saja membutuhkan 1-2 bulan, makanya banyak didaerah lain sampai tidak menganggarkan proyek yang besar karena takut tidak terserap.
“Menteri Keuangan harusnya tidak hanya memberikan sanksi saja, tapi telusuri penyebabnya kenapa tersimpan terlalu lama di bank,” ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Pinang dan Cipondoh tersebut. (uis/dtc/gatot)