Warga Ringkus Pencuri di Kontrakan
CIKUPA,SNOL—Sepandai-pandainya tupai melompat jatuh juga. Ahmad Subari warga Ciamis ditangkap warga setelah kepergok baru masuk rumah korbannya bernama Gusro, di Kampung Cirewet RT02/04 Desa Sukadamai, Senin (13/7). Pelaku yang diketahui hendak mencuri itu langsung digelandang ke Mapolsek Cikupa.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Sumiran mengungkapkan, pelaku masuk ke rumah kontrakan milik Gusro sekitar pukul 08.00 Wib dengan cara membobol kunci pintu. Saat itu, penghuni kontrakan sedang mencuci baju dan kaget melihat di kontrakannya ada orang yang tidak dikenal. Spontan penghuni kontrakan berteriak minta tolong ada maling.
“Penghuni kontrakan kaget melihat di dalam rumahnya ada orang yang tidak dikenal dan teriak minta tolong,”ujarnya kepada Satelit News, Senin (13/7).
Lanjut Sumiran, saat itu juga para tetangga mendatangi kontrakan tersebut untuk menangkapnya. Pelaku tidak bisa berbuat apa-apa dan menyerahkan diri ke warga karena sudah terkepung. Beruntung karena sedang puasa, warga tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
“Warga langsung membawa pelaku ke Polsek Cikupa, karena takut warga menghakimi pencuri tersebut. Saat ini tersangka masih dalam penyidikan dan ditahan,”ungkapnya.
Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pelaku ditangkap warga saat ketahuan di dalam kontrakan milik Gusro. Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan pasal 33 jo 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Tersangka terancam pasal 33 Jo KUHP drengan ancaman 5 tahun penjara,”tegasnya.
Gunarko beraharap para penghuni kontrakan berhati hati saat meninggalkan kontrakannya, apalagi saat ini memasuki hari lebaran. Ia juga menghimbau agar masyarakat segera melapor ke aparat setempat atau pihak kepolisian saat melihat orang yang mencurigakan agar segera ditindaklanjuti. “Saya berharap masyarakat segera melapor jika mencurigai sesuatu di wilayahnya agar segera diatasi,”pungkasnya. (harso/aditya)