Anak Pengamen Dianiaya Gara-gara Boks Musik

SERANG,SNOL— Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak  (TP2P2A) Banten, menemukan fatka terbaru dari kasus penyekapan dan kekerasan anak pengamen di Lebak bernama Rijal (12). Korab ternyata wajib menyerahkan setoran sebesar Rp30 ribu perhari kepada Bosnya, Cecep, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karenanya, TP2P2A  akan memberikan bantuan hukum bagi warga Kampung Ancol, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak yang mengalami tindak kekerasan itu, hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Adjidarmo untuk mendapat  pengobatan akibat luka-luka cukup parah yang dideritanya.

 Sebagaimana diketahui, Rijal mengalami luka parah akibat disekap selama tujuh jam serta dianiaya di sebuah kontrakan di Kampung Rancatimah, Kelurahan Cijoro Lebak, oleh Cecep (42), lantaran tidak membayar sewa musik boks milik bosnya, Jum’at, (3/7).

 “Hasil pendalamam kami di lapangan, kami menemukan fakta baru bahwa korban menyetor uang yang katanya sebagai sewa alat music, bukan Rp15 ribu tapi dua kali lipatnya yakni Rp30 ribu,” kata Ketua TP2P2A  Banten Ade Rossi Khoerunnisa, Minggu (12/7).

 Ia menjelaskan, fakta tersebut diketahui setelah TP2P2A langsung bertemu dengan korban di RSUD beberapa waktu lalu. Aci (biasa Ade Rossi Khoerunnisa dipanggil,red)  setelah melihat kondisi Rijal yang menjadi korban kekerasan itu merasa prihatin karena kondisi fisiknya babak belur dianiaya oleh bosnya itu. “Saya sangat prihatin melihat kondisinya yang sangat mengenaskan,” ujarnya.

 Pemberian bantuan hukum terhadap Rijal dilakukan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan psikolog dari TP2P2A Banten karena korban juga mengalami gangguan psikis yang cukup berat. “Kita akan memberikan konseling kepada korban, dan akan terus memberikan pendampingan,” imbuhnya.

Sementara itu, Aan Wiguna salah satu anggota TP2P2A  Lebak menambahkan, Rijal merupakan korban  penyekapan dan penganiayaan oleh bosnya. Ini terjadi lantaran Rijal tidak  menyetorkan uang hasil mengamen selama 11 hari kepada pelaku. Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/7) lalu.

Saat dianiaya pelaku, korban diikat menggunakan tali dan disekap di kamar kosong sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. “Beruntung, penganiayaan tersebut berhenti setelah warga setempat  mengetahui kejadian tersebut,” katanya.

 Korban sebelumnya meminjam boks musik milik Cecep untuk digunakan mengamen, namun boks musik tersebut dipinjam kembali oleh teman korban. Ironisnya, boks musik tersebut tidak langsung dikembalikan oleh temannya dan akhirnya pemilik boks Cecep  mempertanyakan dan meminta korban untuk mengembalikannya.

 “Gara-gara musik boks yang dipinjam temannya, korban langsung dipukul  pada bagian kepala dan mata saya dilumuri balsem dan mengancam saya akan dibakar,” kata Aan menirukan ucapan Rijal.

 Menurut Aan, korban kemudian dibawa ke RSUD Adjidarmo guna mendapat perawatan. Akibat penganiayaan itu, Rijal menderita luka-luka pada bagian kepala, seperti kening terlihat membekak, matanya hingga kini belum bisa terbuka akibat poles balsam. “Selain itu, bagian bibir Rijal pun mengalami sobek akibat pukulan pelaku. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polsek Rangkasbitung,” katanya. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.