Bentuk Komite Nasional Reformasi Tata Kelola Guru

JAKARTA,SNOL—Mendikbud Anies Baswedan mengkritisi pola rekrutmen guru di sekolah-sekolah negeri maupun swasta. Mantan rektor Universitas Paramadina itu mengatakan, rekrutmen guru sangat longgar. Sehingga menyulitkan urusan pembinaan dan pengawasan.

Siapapun tahun di lapangan mudah sekali bagi seseorang untuk menjadi guru. Banyak orang yang jadi guru meskipun belum berijazah sarjana (S1) maupun Diploma IV (D-IV). Padahal dalam UU Guru dan Dosen, seorang guru itu minimal harus sarjana atau D-IV.

Selain itu orang-orang di luar sarjana pendidikan, juga mudah sekali menjadi guru. Asalkan punya koneksi dengan pengelola sekolah atau yayasan. Dengan alasan kekurangan guru, yayasan pengelola sekolah swasta begitu mudah merekrut guru baru. Ujung-ujungnya guru yang direkrut secara longgar itu menuntut hak-hak selayaknya guru profesional.

Anies mengatakan akan mengubah standar rekrutmen guru. Dia mengatakan setiap mendapatkan kuota guru baru, yang lolos harus calon guru yang benar-benar sudah bersertifikasi pendidik. “Yang jadi guru harus yang nilai PPG-nya (pendidikan profesi guru, red) yang baik,” katanya.

Lantas apakah akan menerapkan passing grade nilai PPG? Anies belum bisa menjawab secara teknis. Sebab urusan rektrutmen guru akan dibahas lebih dalam di Komite Nasional Reformasi Tata Kelola Guru. Komite ini segera dibentuk Kemendikbud dengan menggandeng unsur dari Kemenkeu, Kemendagri, Kemenag, dan Kementerian PAN-RB.

Menurut Anies rekrutmen guru yang begitu longgar, merupakan salah satu dari sekian banyak pekerjaan rumah pembenahan tata kelola guru. Selain itu masih ada urusan pelik berupa sering tersendatnya pencairan tunjangan profesi guru. “Persoalan guru ini komplek, tidak bisa diselesaikan oleh Kemendikbud saja,” tandasnya.

Dia mencontohkan urusan pencairan tunjangan guru yang sering dikeluhkan terlambat. Setelah dicek, ternyata uang tunjangannya nyangkut di pemerintah daerah (Pemda). Jika ada masalah seperti ini, komite nasional khusus guru tadi diharapkan bisa mengatasinya. Sebab di dalamnya ada unsur Kemendagri yang terkait erat dengan pemda.

Anies menegaskan kerja Komite Nasional Reformasi Tata Kelola Guru nantinya tidak akan berbenturan dengan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud. Dia menjelaskan Ditjen GTK merupakan satuan utama internal Kemendikbud. Sedangkan komite nasional khusus guru itu berisi orang-orang dari lintas kementerian.

Anies mengatakan tata kelola guru memang perlu direformasi. Tidak hanya terkait dengan urusan pembayaran gaji dan aneka tunjangan saja. Tetapi juga terkait dengan pembinaan dan pengembangan karir, komptensi, dan pengembangan keilmuan. (wan/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.