Iman dan Edi Dapat Uang Pensiun
SERANG,SNOL—tiga nama pejabat eselon II sebagai calon Penjabat Walikota Cilegon diusulkan ke Mendagri Tjahyo Kumolo. Pelayangan surat resmi itu bebarengan dengan pemberhentian TB Iman Ariyadi sebagai kepala daerah dan wakilnya, Edi Aryadi. Ketiga pejabat eselon II yang telah mendapatkan rekomendasi Rano adalah,
Kepala Dinsos (mantan Kepala Biro Humas dan Protokol) Nandy S Mulya, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya dan Manusia, Sigit Switarto, dan Asda I (Mantan Kepala Inspektorat) Anwar Masud. Ketiganya merupakan pejabat senior, dan sudah lebih dari tiga kali berpindah-pindah di SKPD bebeda. Semuanya memiliki golongan IV D.
Surat disampaikan Biro Pemerintahan Banten dan sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari Plt Gubernur Rano Karno. Kepala Biro Pemerintahan Banten, Sitti Maani Nina mengaku tiga nama calon Penjabat Walikota Cilegon telah disampaikan ke Mendagri. “Tadi sudah dikirim oleh kami,” kata Nina, Rabu (26/6).
Namun dirinya menolak menyebutkan nama-nama calon Penjabat Walikota Cilegon dengan alasan etika pemerintahan. “Pokoknya yang masuk tiga besar itu adalah pejabat yang telah memenuhi syarat,” ungkapnya.
Kendati demikian, Nina membenarkan usulan nama tersebut berbarengan dengan pemberhentian Tb Iman Ariyadi dan Edi Aryadi sebagai Walikota Cilegon dan wakilnya. “Surat pemberhentian kepala daerah disampaikan ke Kemendagri bersamaan dengan penyerahan usulan tiga nama yang disampaikan oleh Pak Plt Gubernur Banten,” ungkapnya.
Terkait usul pemberhentian Iman Ariyadi dan Edi Aryadi, Kemendagri minta di sertakan surat pensiun. Nina mengatakan, ada berkas persyaratan yang belum dilampirkan dalam usul pemberhentian Walikota Cilegon dan wakilnya. “Kemarin memang kita tidak sertakan surat pensiun kepala daerah dan wakilnya, nanti itu akan menyusul,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan surat edaran nomor 120/3263/SJ prihal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah, tertanggal 17 Juni 2015 lalu dalam point lima ada klausul yang menyebutkan mengenai dana pensiun.
“Uang pensiun akan diberikan kepada kepala daerah atau wakilnya jika tidak mengikuti Pilkada kembali atau tidak terpilih. Tapi kalau dia ikut lagi dan terpilih maka uang penisun yang diberikan setiap bulan tidak akan disampaikan,” jelasnya.
Besaran uang pensiun rutin diberikan yakni sebesar satu kali gaji pokok. “Kita akan usulkan persyaratan itu tapi yang jelas kami sudah mengajukan usul pemberhentiannya berbarengan dengan tiga nama calon Penjabat Walikota Cilegon dari Pak Plt Gubernur,” terang dia.
Sementara untuk tiga nama Penjabat Bupati Serang, lanjut Nina, belum diputuskan oleh Rano Karno. “Kalau untuk Penjabat Serang kita belum usulkan, karena dari DPRD Kabupatennya belum menyampaikan surat resmi ke kami. Tapi informasi terakhir mereka sudah menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Serang dan wakilnya, Kami masih menunggu surat resmi pemberhentian Bupati Serang dan wakilnya dari dewan setempat,” ujarnya.
Sementara Kapuspenkum pada Kemendagri, Dodi Riyadmadji dihubungi melalui telpon genggamnya mengaku belum mendapatkan penjelasan terkait dengan usul pemberhentian Iman dan Edi, termasuk nama-nama calon Penjabat.
“Saya sedang rapat,” kata Dodi singkat. Untuk diketahui, masa berakhir jabatan Iman- Edi tanggal 20 Juli, sedangkan Bupati Serang Taufik Nuriman dan Wakilnya, Ratu Tatu Chasanah 28 Juli. (metty/mardiana/jarkasih)