Pengadilan Agama Kekurangan Petugas Keamanan

TIGARAKSA,SNOL—Gugatan hingga sidang perceraian di Kabupaten Tangerang cukup tinggi. Sayangnya kondisi ini tak sebanding dengan pelayanan dan keamanan di Pengadilan Agama Tigaraksa. Hingga kini pengadilan masih kekurangan petugas keamanan dan alat pendekteksi logam dalam persidangan perceraian.

“Sementara ini petugas keamanan yang ada hanya baru tiga orang. Di depan ada dua orang petugas dan yang berjaga didekat ruang persidangan satu orang petugas. Tapi hanya berjaga-jaga di luar pintu. Kami juga sudah menghimbau kepada pihak yang akan bercerai untuk tidak membawa senjata tajam dan bahan yang dapat melukai orang lain,” ungkap Kepala Humas Pengadilan Agama Tigaraksan Fitriyel Hanif.

            Selain kurangnya tenaga petugas keamanan, lanjut Hanif, Pengadilan Agama Tigaraksa juga tidak memiliki alat detektor logam yang berfungsi untuk mendeteksi alat atau benda yang dibawa oleh pengunjung. Padahal sebelum atau saat persidangan bisa terjadi pertengkaran antara pihak-pihak yang bercerai. Namun ia mengatakan pihaknya sudah melakukan standar pengamanan sesuai prosedur yang ada.

            “Kalau pengamanan standarnya sebenarnya sudah ada petugas, tapi kalau penanganan khusus bagi pihak-pihak yang bercerai memang tidak ada. Karena tidak ada petugas yang membantu melakukan penanganan khusus,” jelasnya saat diwawancara di ruang persidangan.

            Menurutnya, persidangan perceraian yang dilakukan oleh pengadilan agama terbuka untuk umum sehingga dapat disaksikan oleh orang lain. Namun jika terjadi perselisihan antara pihak-pihak yang bercerai maka hakim akan memanggil petugas keamanan, karena seorang hakim tidak diperbolehkan melerai ketika ada perselisihan.

            “Jika terjadi hal atau kericuhan seorang hakim biasanya akan memanggil petugas keamanan, takut dianggap sebelah pihak kalau ikut memisahkan. Namun selama persidangan yang telah saya lakukan tidak banyak yang berselisih,” kata pria yang juga merupakan seorang hakim dalam persidangan.

            Saat disinggung kasus keributan yang terjadi di Pengadilan Agama Riau lantaran adanya pihak ketiga yang hadir dalam persidangan. Oleh karenanya, ketika dilakukan persidangan tidak diperbolehkan adanya orang yang dapat memicu konflik.

            “Tidak hanya sidang terbuka, ada pula sidang yang tidak boleh disaksikan oleh orang lain. Hanya ada orang-orang tertentu saja, seperti hakim dan para petugas lainnya,” jelasnya.

            Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa Baihaqi menambahkan, kasus yang paling mendominasi dalam persidangan perceraian adalah masalah tanggung jawab dalam memberikan nafkah, disusul dengan masalah perselingkungan yang kerap terjadi pada pasangan muda.

            “Kalau masalah memberikan nafkah bukan karena tidak punya uang melainkan tidak mau memberikannya kepada pasangan. Kalau untuk perselingkuhan sebenarnya karena kurangnya kepercayaan. Biasanya terjadi pasangan yang baru menikah. Secara teori memang terlihat laki-laki yang mendominasi perselingkuhan tapi nyatanya di pengadilan agama itu seimbang,” pungkasnya. (mujeeb/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.