Temuan BPK Rp 193 Miliar Sulit Dituntaskan

SERANG,SNOL—Plt Gubernur Banten Rano Karno akan mengumpulkan seluruh kepala SKDP di lingkungan Pemprov, Senin (8/6) hari ini.  Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan keuangan yang disampaikan BPK Perwakilan Banten beberapa waktu lalu.

“Pak Plt Gubernur bersama pak Sekda besok  (hari ini-red) gelar rapat dengan seluruh SKPD untuk menindaklanjuti temuan dari LHP BPK,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Banten Deden Apriandhi,  Minggu (7/6)

Menurutnya, Plt Gubernur akan lebih memfokuskan pikiranya terhadap temuan-temuan laporan keuangan Pemprov yang harus diperbaiki dibeberapa satuan Kerja. “Seperti yang telah disampaikan dulu, beliau ingin perbaikan-perbaikan diselesaikan selama 35 hari kedepan oleh SKPD terkait,” singkatnya.

Rapat pembahasan rekomendasi BPK akan difokuskan pada beberapa masalah yang menjadi temuan, terutama soal bantuan sosial dan pembenahan aset. “Kami ingin semua cepat selesai, terutama soal yang menjadi temuan,” lanjutnya.

Sementara, satu temuan  dari sejumlah SKPD pada LKPD tahun anggaran 2014 sebesar Rp193,222 miliar di Dinkes sulit dituntaskan lantaran terbentur persoalan hukum Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah di KPK.

Kepala Dinkes Banten, Sigit Wardojo mengungkapkan, temuan LHP BPK  sebesar Rp193,222 miliar pada aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan yang tidak dapat diyakini oleh badan pemeriksa keuangan saat ini belum bisa ditindaklanjuti. “Temuan Rp193,222 miliar itu di APBD tahun 2012 dan 2013 tidak bisa kita selesaikan,” kata Sigit.

Saran-saran dari BPK atas temuan pada tahun 2012 dan 2013 agar segera menyelesaikan temuan sudah diupayakan, namun hal tersebut sangat sulit dilakukan lantaran kegiatan dimaksud saat ini masih dalam penanganan KPK. “Kemarin 2014 sudah membuat surat dan koordinasi ke KPK. Rapat-rapat, kita sudah masuk inventarisasi ke Simda, kita sudah berupaya tapi tenyata di KPK kasusnya belum inkrah, jadi kita belum bisa apa-apa,” ungkapnya.

Sigit mengaku pihaknya masih menunggu arahan dari Plt Gubernur dan Sekda dalam penyelesaiannya. “Kita susah nggak tahu apa yang dilaksanakan, saran dari BPK harus koordinasi dengan KPK dan kita sudah laksanakan. Besok (hari ini,
red) akan ada pertemuan dan pengarahan langsung dari Pak Plt dan Pak Sekda,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Banten, Anwar Masud, mengaku penyelesaian temuan LHP BPK atas LKPD tahun 2014 akan selesai selama kurun waktu 35 hari. Karenanya, pada Senin (hari ini,red) seluruh Kepala SKPD diminta untuk berkumpul dalam rangka percepatan perbaikan BPK. “Ini sudah sangat jelas arahan dan permintaan dari Pak Plt Gubernur Banten, 35 hari harus selesai. Besok Senin semua akan dikumpulkan dan seluruh Kepala SKPD akan diberikan pengarahan Pak Plt dan Pak Sekda,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK Perwakilan Banten pada Senin pekan lalu menyampaikan LHP BPK atas LKPD Banten tahun 2014 kepada DPRD. Dalam penyampaiannya, BPK menyebutkan sejumlah SKPD berkontribusi buruk atas opiniDisclamer tersebut diantaranya, Dinkes, DBMTR,  Biro Perlengkapan dan Aset, Dinas Pendidikan serta DPPKD. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.