Aparat Daerah Pungli, Bakal Didenda Rp 100 Ribu
SETU, SNOL–Benahi pelayanan terhadap masyarakat, DPRD Kota Tangsel tengah membahas rencana peraturan daerah (Raperda) sistem administrasi kependudukan (Adminduk). Dalam isi Raperda tersebut, diusulkan oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terancam didenda.
Ketua Pansus Adminduk Ahmad Syawqi mengatakan, Perda tersebut nantinya harus sesuai dengan harapan masyarakat. Dalam proses pembentukan Raperda, pihaknya ingin melibatkan komponen masyarakat dan unsur pemerintahan untuk mendengarkan masukan.
“Agar ketika Perda ini sudah berjalan, tidak ada gugatan dari masyarakat. Sebab kehendak masyarakat dan apartur pemerintah terwakili dalam Perda ini,” ungkapnya, Rabu (27/5).
Lebih lanjut Syawqi menerangkan, Raperda tersebut merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu juga Raperda akan meningkatkan pendapatan daerah.
Sebab, dalam Raperda disebutkan adanya sanksi keterlambatan bagi warga yang belum mempunya identitas akan dikenakan denda. “Adanya Raperda ini juga untuk menambah PAD dari retribusi kependudukan,” ujar politisi Gerindra ini.
Syawqi mencontohkan, sanksi keterlambatan dalam pembuatan dokumen kependudukan hanya untuk orang asing dan saat operasi yustisi saja. Sanksi juga diberlakukan bagi aparatur pemerintah yang melakukan pungli kepada warga yang mengurus pembuatan dokumen kependudukan.
“Memang kalau di Undang-undang pengurusan administrasi tidak dipungut biaya,” ujarnya. Menurutnyai, melalui Perda ini nanti pihaknya akan mendorong agar aparatur pemerintah lebih pro aktif terjun ke masyarakat, untuk melayani pembuatan dokumen kependudukan.
“Nantinya dinas terkait dalam hal ini Dukcapil harus jemput bola. Lebih diintensifkan turun langsung ke masyarakat untuk melayani pembuatan dokumen kependudukan,” terang anggota komisi I itu.
Sementara, Wakil Ketua Pansus Raperda Administrasi Kependudukan Siti Khadijah menambahkan, saat kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Tangsel ke Kabupaten Sleman dan Kota Surabaya. Di dua daerah tersebut sudah menerapkan sanksi dalam perda Adminduk.
Di Kota Surabaya sanksi keterlambatan pengurusan Adminduk Rp 100 ribu hingga 500 ribu. Bahkan, dari sanksi tersebut PAD mencapai Rp 6 miliar pertahun.
“Adanya sanksi dapat mendisiplinkan warga. Namun, Tangsel punya pendekatan berbeda, di Perda ini kita terapkan Pemkot memiliki tugas untuk melayani warganya, karena itu terkait denda akan dilakukan pemilahan hanya untuk orang asing dan ketika operasi yustisi berlangsung. Sedangkan, keterlambatan masyarakat dalam pengurusan dokumen tidak dikenai sanksi,” terangnya. (pramita)