Aparat Daerah Pungli, Bakal Didenda Rp 100 Ribu

SETU, SNOL–Benahi pelayanan terhadap masyarakat, DPRD Kota Tangsel tengah memba­has rencana peraturan daerah (Raperda) sistem administrasi kependudukan (Adminduk). Dalam isi Raperda tersebut, di­usulkan oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terancam didenda.

Ketua Pansus Adminduk Ahmad Syawqi mengatakan, Perda tersebut nantinya harus sesuai dengan harapan ma­syarakat. Dalam proses pem­bentukan Raperda, pihaknya ingin melibatkan komponen masyarakat dan unsur pemerintahan untuk mendengarkan masukan.

“Agar ketika Perda ini sudah berjalan, tidak ada gugatan dari masyarakat. Sebab kehendak masyarakat dan apartur pemerintah terwakili dalam Perda ini,” ungkapnya, Rabu (27/5).

Lebih lanjut Syawqi menerangkan, Raperda tersebut merupakan amanah dari Un­dang-undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu juga Raperda akan meningkatkan pendapatan daerah.

Sebab, dalam Raperda dise­butkan adanya sanksi keter­lambatan bagi warga yang belum mempunya identitas akan dikenakan denda. “Adanya Raperda ini juga untuk menambah PAD dari retribusi kependudukan,” ujar politisi Gerindra ini.

Syawqi mencontohkan, sanksi keterlambatan dalam pembuatan dokumen kepen­dudukan hanya untuk orang asing dan saat operasi yustisi saja. Sanksi juga diberlakukan bagi aparatur pemerintah yang melakukan pungli kepada war­ga yang mengurus pembuatan dokumen kependudukan.

“Memang kalau di Undang-undang pengurusan admin­istrasi tidak dipungut biaya,” ujarnya. Menurutnyai, melalui Perda ini nanti pihaknya akan mendorong agar aparatur pemerintah lebih pro aktif ter­jun ke masyarakat, untuk me­layani pembuatan dokumen kependudukan.

“Nantinya dinas terkait dalam hal ini Dukcapil ha­rus jemput bola. Lebih diin­tensifkan turun langsung ke masyarakat untuk melayani pembuatan dokumen kepen­dudukan,” terang anggota komisi I itu.

Sementara, Wakil Ketua Pansus Raperda Administrasi Kependudukan Siti Khadijah menambahkan, saat kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Tangsel ke Kabupaten Sleman dan Kota Surabaya. Di dua daerah tersebut sudah menerapkan sanksi dalam perda Adminduk.

Di Kota Surabaya sanksi keterlambatan pengurusan Ad­minduk Rp 100 ribu hingga 500 ribu. Bahkan, dari sanksi terse­but PAD mencapai Rp 6 miliar pertahun.

“Adanya sanksi dapat mendisiplinkan warga. Na­mun, Tangsel punya pendeka­tan berbeda, di Perda ini kita terapkan Pemkot memiliki tu­gas untuk melayani warganya, karena itu terkait denda akan dilakukan pemilahan hanya untuk orang asing dan ketika operasi yustisi berlangsung. Sedangkan, keterlambatan masyarakat dalam pengurusan dokumen tidak dikenai sank­si,” terangnya. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.