500 Ekor Trenggiling Dibunuh dan Diambil Siripnya
TANGERANG,SNOL—Para penyelundup daging Trenggiling benar-benar kejam. Mereka membunuh 500 ekor satwa yang dilindungi itu hanya untuk diambil sisiknya. Beruntung, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil menggagalkan kasus penyelundupan daging hewan yang dipercaya meningkatkan stamina konsumennya tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta, Okto Irianto menjelaskan upaya penyelundupan daging sisik trenggiling dilakukan bertahap sebanyak tiga kali. Total barang bukti yang disita dalam kasus ini sebanyak 405 Kg.
Penyelundupan pertama terjadi pada 13 Januari 2015 dengan barang bukti 10 kolli atau 188 kilogram sisik trenggiling. Para penyelundup mencantumkan keterangan paket kiriman melalui kantor pos sebagai kuda laut kering untuk dikirim ke Hongkong.
“Ini kita temukan di gudang ekspor Garuda. Daerah asalnya Cibinong dengan tujuan Kwutong-Hongkong,” jelas Okto dalam ekspose perkara, Selasa (26/5). Kasus kedua terjadi pada 25 Januari 2015 dengan barang bukti satu kolli atau 17 kilogram yang diberitahukan sebagai plastik. Tempat kejadiannya di gudang ekspor garuda melalui kantor pos.
“Ini juga sama dengan kasus pertama tujuannya Kwutong-Hongkong namun daerah asalnya Cengkareng-Jakarta Barat,” ucapnya. Kasus ketiga terjadi pada 26 Januari 2015 dengan barang bukti enam kolli atau 200 kilogram yang diberitahukan sebagai foodstuff. Barang tersebut berasal dari Kamerun dan masih tersimpan di gudang impor dengan tujuan ke Jakarta.
“Dari total barang bukti yang ada, kami perkirakan tidak kurang dari 500 ekor trenggiling yang dibunuh untuk diambil sisiknya. Barang bukti sebanyak 405 kilogram sisik trenggiling itu apabila diestimasikan harga perdagangan internasional 400 dolar amerika per kilogram, maka bisa mencapai Rp2,1 miliar lebih. Barang bukti dari ketiga kasus ini kita serahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta,” kata Okto.
Dia menambahkan, berdasarkan pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, tiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
“Bila terbukti maka terancam penjara lima tahun dan denda Rp100 juta,” ujarnya.
Pakar lingkungan hidup dan kesehatan Universitas Riau, Ariful Amri mengatakan bila sisik trenggiling (manis javanica) mengandung zat aktif tramadol HCI yang merupakan partikel pengikat zat aktif yang merupakan salah satu obat analgesik yang digunakan untuk mengatasi nyeri hebat baik akut atau kronis dan nyeri pasca operasi
“Dalam ketentuannya trenggiling masuk dalam daftar Appendix II Cities yang memuat daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya aturan,” tambahnya.
Sabu Rp5,6 Miliar Gagal Diselundupkan
SELAIN menggagalkan tiga kasus upaya penyelundupan barang berupa sisik trenggiling, petugas Bea Cukai Soekarno–Hatta Tangerang juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu senilai Rp5,6 Miliar dari tiga kasus pengungkapan. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno – Hatta, Okto Irianto mengatakan, total barang bukti yang disita sebanyak 4.200 gram bruto sabu yang berpotensi merusak lebih dari 29.000 orang generasi muda penerus bangsa.
Dijelaskannya, kasus pertama terjadi pada 26 April di Terminal 2D Kedatangan Bandara Soekarno Hatta. Saat itu satu orang penumpang laki – laki WN China berinisial XY dari Hongkong tiba di Jakarta dengan menumpang pesawat China Airline (CI-679).
“Kita mencurigai gerak geriknya, kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan bungkusan yang dilekatkan di badannya. Pelaku berusaha menyelundupkan sabu dengan cara dilekatkan di badannya. Ada 1.960 gram sabu senilai Rp2,6 Miliar yang berusaha akan diselundupkan,” ujarnya.
Kasus kedua yakni pada tanggal 8 Mei di Gudang PJT. Petugas menemukan 1.162 gram sabu yang disembunyikan di dalam dua alas terapi kaki. Bila di estimasi maka barang bukti itu senilai Rp1,5 Miliar.
“Kasus ini kita ungkap hasil dari control delivery yang dilakukan. Tersangka berasal dari Hongkong yang tujuannya mau ke Kemayoran Jakarta. Ini masih kita terus kembangkan,” jelasnya.
Lalu kasus ketiga yakni pada 10 Mei di Gudang PJT dengan barang bukti 1.078 sabu yang disembunyikan di dalam tiga tabung besi. Bila diestimasi maka narkotika itu senilai Rp1,4 Miliar.
“Dari ketiga kasus tersebut, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Bandara Soekarno – Hatta untuk pengembangan,” tuturnya.
Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno – Hatta, AKP Subekti mengatakan, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut dari keterangan dan bukti yang ada. Dugaan sementara, penyelundupan narkotika ini merupakan jaringan internasional karena dikirim secara rapi.
Dia menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009, penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp10 Miliar. Tetapi, karena barang bukti lebih dari lima gram maka para tersangka diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimum 10 miliar. (uis/gatot)