PNS Wajib Susun Sasaran Kerja Pegawai
BANDUNG,SNOL— Setiap Pejabat dan PNS di lingkup Pemprov Banten diwajibkan menyusun dan mengajukan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama setahun. Dengan begitu, peningkatan capaian kinerja mereka dapat diketahui setiap tahunnya.
Jika capaian kinerja seorang PNS pada akhir tahun kurang atau tidak tercapai, maka akan diganjar hukuman disiplin sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Saya mengajak segenap aparatur pemerintah provinsi untuk menyusun SKP yang merupakan kontrak kerja dan sebagai barometer keberhasilan capaian hasil kerja,” pinta Rano Karno, Plt Gubernur Banten saat acara Bintek Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemprov Banten Lingkup Eselon II di Bandung, Jumat (22/5).
Menurutnya, sesuai dengan PP No 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi PNS bahwa penilaian prestasi kerja dilaksanakan untuk mewujudkan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan prestasi kerja dan sistem karir, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, serta untuk menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat.
“Saya ingin semua punya jenjang karir yang bagus, pejabat memiliki wacana yang baru dalam meningkatkan kapasitas kemampuan sebagai penyelenggara negara untuk pengabdian terbaik bagi masyarakat,” jelas Rano.
“Saya juga meminta kepada seluruh pejabat eselon II agar menindaklanjuti isi dari bintek ini agar juga disampaikan kepada seluruh pegawai dibawahnya,” pintanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Cepi Syafrul Alam menambahkan, setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan, dan wajib hukumnya untuk dapat mencapai.
“Setiap akhir tahun akan ketahuan sampai di mana capaian kinerjanya. Jangan lagi berpikir bahwa atasannya akan memaklumi dan memaafkan kalau capaian kinerjanya selama setahun jeblok. Pasalnya, SKP yang ditandatangani setiap awal tahun telah disepakati oleh pegawai bersangkutan dan pimpinannya,” jelas cepi. (metty/mardiana/jarkasih)