Vonis Gono-Gini Dianggap Keliru, Pengadilan Agama Didemo
TIGARAKSA,SNOL—Tidak mudah menjadi hakim Pengadilan Agama. Gara-gara hakim dianggap salah mengambil keputusan dalam sidang harta gono-gini, Pengadilan Agama Tigaraksa digeruduk puluhan warga Desa Serdang Wetan, Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis (21/5).
Para pengunjukrasa memprotes keputusan majelis hakim pengadilan agama dalam kasus perebutan harta gono-gini berupa rumah antara mantan pasangan suami istri, Mudaroh dan Misarudin. Mereka tiba di halaman kantor Pengadilan Agama Tigaraksa sekitar pukul 11.00 Wib dengan menggunakan mobil bak terbuka. Warga langsung menggelar spanduk berukuran kecil dan besar. Dalam aksinya tersebut, warga meminta Pengadilan Negeri Agama Tigaraksa mengembalikan keadilan dalam pembagian harta rumah tangga antara Mudaroh dan Misarudin.
Perselisihan antara Mudaroh dan Misarudin berlangsung lama. Kedua warga Desa Serdang Wetan, Panongan itu merupakan mantan suami-istri bercerai secara agama pada tahun 2000 lalu. Saat bercerai secara agama, pembagian harta gono-gini sudah diatur. Sang istri yakni Mudaroh, sudah memberikan uang sebesar 150 juta kepada Misarudin untuk membeli rumah yang terletak di Desa Serdang Wetan. Jual beli itu bahkan dilengkapi dengan kwitansi.
Setelah 15 tahun bercerai secara agama, keduanya kembali bertemu di Pengadilan Agama Tigaraksa agar perceraian diakui oleh negara. Keduanya baru bercerai melalui Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa 19 Mei 2015 lalu. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa memutuskan memberikan hak rumah kepada Misarudin atau sang suami.
“Keputusan pengadilan memberikan hak rumah kepada mantan suami saya. Padahal rumah tersebut sudah saya bayar sebesar Rp150 juta kepada mantan suami pada tahun 2000 lalu. Pembayaran itu sudah saya lakukan sebelum sidang perceraian. Nah, sekarang kenapa pengadilan agama menyatakan rumah tersebut milik mantan suami saya,” ujar Mudaroh kepada Satelit News, kemarin.
Setelah berorasi selama 10 menit, Mudaroh beserta beberapa perwakilan diterima Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhayah. Pada saat diskusi sempat terjadi perdebatan lantaran warga menuntut agar pengadilan mengembalikan rumah kepada Mudaroh.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhayah mengatakan menerima pengaduan Mudaroh tersebut. Pihaknya akan menyampaikan pengaduan ke Ketua PA Tigaraksa untuk memutuskan perkara tersebut.
“Kami akan langsung membicarakannya dengan pak ketua. Supaya tidak terjadi hal-hal yang ribut seperti ini. Jadi saya harap bapak dan ibu sekalian bisa datang kembali ke pengadilan agama tanpa melakukan aksi demo,” ujarnya menjawab pertanyaan para warga.
Muhayah mengatakan pihaknya tidak sembarangan dalam mengambil keputusan harta gono-gini. Ada acuan yang menjadi pedoman pengadilan. Tapi, terkait kasus ini, Pengadilan Agama akan melakukan pemanggilan ulang terhadap seluruh pihak yang berperkara.
“Kami akan memanggil mantan suami Mudaroh yakni Misarudin. Kami juga akan memanggil pihak lain seperti istri baru Misarudin. Tujuannya agar perkara ini jelas,”tandasnya. (mg27/gatot)