Pembangunan 4 Mega Proyek Siap Dimulai

SERANG,SNOL– Empat mega proyek milik Pemerintah Pusat yang akan dibangun di Banten, dipastikan akan dimulai tahun 2015 ini. Kepastian itu diketahui setelah Pemprov Banten mendapatkan informasi soal rencana pembangunannya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Informasi yang didapat dari Biro Pemerintahan Setda Pemprov Banten, keempat mega proyek tersebut diantaranya, pembangunan Waduk Karian di Kabupaten Lebak, pembangunan tanggul banjir Ciujung di Kabupaten Serang, pembangunan jalan tol Cinere -Serpong dan tol Kunciran – Serpong, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Banten Siti Maani Nina mengatakan, Pemprov Banten hanya menyediakan lahan untuk pembangunan empat mega proyek tersebut. Sementara, anggarannya langsung dari Kementerian PU. Empat mega proyek itu pembangunannya kemungkinan besar akan dimulai pada bulan Juli 2015 ini.

“Waduk Karian akan dibangun di atas lahan sekitar 2.170 hektar. Sedangkan, tiga mega proyek lain, datanya ada di kantor,” kata Nina, Minggu (3/5).

Untuk memuluskan proses pembangunan diwilayah Banten, Pemprov sudah jauh-jauh hari mengeluarkan payung hukumnya yakni, Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 93 Tahun 2014, tentang Pedoman Pelaksanaan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, di Provinsi Banten. Pergub tersebut, sudah selesai dan sudah disosialisasikan ke masyarakat.

“Ada empat tahapan yang harus dilalui untuk pembangunan mega proyek yakni, perencanaan, administrasi, penetapan lokasi dan pelaksanaan,” ujar Nina.

Assisten Daerah (Asda) I Pemprov Banten Tjakra Jaka Rooseno, meminta panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Kemen PUPR untuk pembangunan empat mega proyek tersebut agar tidak merugikan warga, terutama tanahnya yang akan dibebaskan. Mengingat, tanah merupakan sarana utama dan mata pencaharian bagi mereka.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kita tentu melakukan pengawasan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar mantan Kepala Inspektorat Pemprov Banten ini.

Soal kewenangan untuk menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari lahan mega proyek tersebut, saat ini sudah menjadi domain Kabupaten/Kota. “Kami meminta empat lokasi mega proyek tersebut, tidak melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang telah dikeluarkan Pemkab/Pemkot setempat,” harapnya.

Sekjen Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasojo menyatakan, objek tanah milik warga yang akan dibebaskan harganya harus disesuaikan dengan pemanfaatan lahan. “Misalnya, lahan yang akan dibebaskan ada warung warga. Maka, pemerintah tidak hanya mengganti rugi lahan dan bangunan. Tapi, tempat usaha juga harus diganti, berapa rupiah kerugian warga tersebut akibat warungnya dibongkar dan harus dipindahkan ke tempat lain,” tandas Budi. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.