Kebocoran Unas Hanya di Jogja dan Aceh
TANGERANG,SNOL—Kemendikbud memastikan potensi kecurangan Ujian Nasional (Unas) 2015 jenjang SMA sederajat akibat bocornya soal ujian, hanya terjadi di dua provinsi.
Naskah unas yang diunggah di internet ditujukan untuk siswa di Provinsi Aceh. Naskah ini ternyata sama persis untuk Provinsi Jogjakarta.
Kemendikbud kemarin (17/4) juga membeber dokumen unggahan naskah unas melalui Google Drive. Dari dokumen yang dipublikasi Kemendikbud, nama akun pengunggah dokumen negara berstatus sangat rahasia itu adalah Jafar Azhar (JA). Setelah dicek, Kemendikbud menyebutkan dia adalah orang dalam Perum Percetakan Negara.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengatakan, Kemendikbud memang membuat banyak variasi soal unas. “Tujuannya supaya bisa melokalisir jika ada kecurangan atau kebocoran,” katanya. Guru besar teknik sipil UGM Jogjakarta itu menjelaskan, variasi soal unas itu memang tidak benar-benar berbeda di setiap provinsi di Indonesia. “Contohnya soal ujian yang diunggah di Google Drive itu untuk Aceh. Tetapi juga sama dengan naskah untuk Jogjakarta,” paparnya.
Namun nizam memastikan naskah unas untuk provinsi yang bertetangga berbeda. Dia mencontohkan naskah unas untuk Aceh yang bocor, tidak sama dengan naskah unas untuk Sumatera Utara. Kemudian naskah unas untuk Provinsi Banten, juga berbeda dengan naskah untuk Provinsi Jawa Barat. Lalu naskah untuk Provinsi Jogjakarta juga berbeda dengan Provinsi Jawa Tengah.
Lantas apakah sudah ada indikasi kecurangan atau sontek massal? Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud belum bisa memutuskan apakah terjadi sontek massal atau tidak. “Data jawaban siswa masih kita analisis,” jelasnya.
Alumni UGM Jogjakarta itu menjelaskan, fokus analisa kecurangan unas saat ini diarahkan untuk Aceh dan Jogjakarta. Informasi sementara data jawaban siswa dari Jogjakarta sudah mulai masuk ke Kemendikbud. Analisa sementara menunjukkan tidak ada pola kecurangan anak-anak di Jogjakarta.
“Status Jogjakarta sebagai provinsi dengan integritas unas tertinggi (periode 2010-2014, red) sekarang sedang diuji,” kata Anies. Kemendikbud akan mencoba membuktikan apakah siswa peserta unas di Jogjakarta melahap bocoran soal ujian atau tidak.
Sementara untuk lembar jawaban siswa di Provinsi Aceh, belum masuk ke Kemendikbud. Anies mengatakan ketika hasil pemindaian lembar jawaban siswa sudah masuk ke Kemendikbud, butuh waktu tiga hari untuk proses analisanya.
Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu menjelaskan, hingga kemarin belum ada ketetapan apakah ada unas ulangan atau tidak. Dia menegaskan keputusan itu harus merujuk pada hasil analisis lembar jawaban siswa.
Jika ada indikasi kecurangan, maka unas di Aceh atau Jogjakarta akan diulang. Sebaliknya jika tidak ada indikasi kecurangan, unas di dua provinsi itu tidak perlu diulang.
Penggagas program Indonesia Mengajar itu menjelaskan, kalaupun nanti di seluruh Indonesia tidak ada indikasi kecurangan, proses hukum terhadap pengunggah naskah unas ke Google Drive tetap berlanjut. Dia mengatakan upload naskah unas ke internet itu bukan kejahatan delik laporan.
Anies mengingatkan Kemendikbud membuat regulasi baru tentang status naskah unas. Di masa Mendikbud Mohammad Nuh dulu, setelah unas selesai naskah unas bukan lagi dokumen negara yang bersifat sangat rahasia. Sehingga naskah unas bisa dipakai untuk latihan dan lainnya.
Tetapi sekarang Anies memutuskan naskah unas tetap berstatus sangat rahasia meskipun unas sudah diselenggarakan. “Sehingga saya instruksikan naskah kembali dimasukkan ke gudang dan disegel. Nanti setelah nilai unas keluar, naskah dimusnahkan,” jelas dia.
Dengan regulasi baru ini, Anies mengingatkan kepada semua orang yang masih memegang dokumen atau file untuk segera menghapus (delete). Jika dokumennya berbentuk kertas, segera dimusnahkan. Atau bisa juga segera melapor dan menyerahkannya ke polisi.
“Memiliki dan menyebarkan dokumen negara yang bersifat sangat rahasia di luar pihak yang berotoritas, bisa diproses pidana. Kepada siapapun tanpa pandang bulu,” urai dia.
Sementara Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anto Charliyan menuturkan, pendalaman terhadap kasus kebocoran Unas sedang dilakukan. Namun, ada berbagai kabar soal penetapan tersangka. “Saya tegaskan hingga hari ini (17/4) belum ada tersangka,” ujarnya.
Namun, yang pasti ada terlapor dalam kasus kebocoran Unas tersebut. terlapor itu merupakan pegawai percetakan negara. “Terlapor ini sedang kita periksa terus,” paparnya ditemui di depan kantor Bareskrim.
Kabarnya, ada empat orang terlapor dalam kasus tersebut. keempat orang tersebut semuanya pegawai percetakan. Dikonfirmasi masalah tersebut, Anton menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengngkapkan jumlah terlapor. “Belum soal itu, nanti saja,” tuturnya.
Menurut dia, ada tambahan ancaman pasal dalam kasus Unas tersebut. selain melanggar UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) juga diterapkan pasal pembocoran rahasia negara. “Yang pasti, Bareskrim berupaya mengungkap secepatnya,” tuturnya terburu-buru, lalu masuk ke Bareskrim.
Terkait dengan penjatuhan sanksi akibat kecurangan unas, Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal Abidin mengatakan harus adil dan bijak. “Jangan sampai ada siswa yang mengerjakan unas dengan jujur, dinyatakan curang,” kata dia.
Guru besar ilmu komputer UI itu menjelaskan otoritas keputusan unas akan diulang atau tidak, menjadi kewenagan BSNP. Namun BSNP dalam memutuskan itu harus merujuk pada analisis jawaban siswa yang dilakukan oleh Kemendikbud.
Zainal menuturkan BSNP tidak keberatan siswa yang berbuat curang dalam unas dijatuhi hukuman. “Supaya tidak menciderai proses pembelajaran yang berlangsung,” ujarnya. Dalam skala kecil seperti ujian sekolah atau ulangan harian saja, jika ada kecurangan siswa pasti akan mendapatkan sanksi.
“Apalagi kecurangannya dilakukan dalam ujian berskala nasional,” tandasnya. Namun sekali lagi dia menegaskan, penjatuhan sanksi itu harus proporsional dan tepat sasaran. (wan/idr/jpnn)