Tiga Pejabat RSUD Adjidarmo Digarap Kejati
LEBAK,SNOL–Setelah lama mengendap di Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, kasus dugaan penyelewengan dana Jamkesmas dan Jamkesda di Kabupaten Lebak tahun anggaran 2008-2011
senilai Rp 25 miliar akhirnya mulai digarap. Kali ini, kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pada Kamis (26/3) kemarin, Kejati memeriksa tiga pejabat RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak.
Kabar beredar, ketiga pejabat tersebut adalah Muhammad Oman Wiyanda (Mantan Wadir RSUD Adjidarmo), Winarsih dan Munandar (pejabat di RSUD Adjidarmo). Namun ada juga kabar lain yang beredar bahwa ketiga pejabat yang diperiksa itu adalah Wakil Direktur RSUD Ajidarmo, Jajuli Jaka. Sedangkan dua pejabat lain salah satunya adalah bagian keuangan RSUD, Nani Iriyanti.
Mereka datang ke kejaksaan sekitar pukul 09.12 Wib, tepatnya di Jalan raya Serang-Pandeglang tepatnya Palempat, Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Curug, Kota Serang. Mereka menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten HM Suhardi, membenarkan pemanggilan ketiga pejabat RSUD Adjidarmo tersebut karena dugaan penyelewengan dana Jamkesmas. “Kami masih melengkapi data-datanya dulu, jika memang ada indikasi kebocoran keuangan negara, kami akan mengarah ke sana (penetapan tersangka),” kata Suhardi.
Hingga saat ini Kejati belum menetapkan tersangka kasus yang diindikasikan merugikan negara di atas Rp 5 miliar ini. Tapi, kata dia, jika memang ada kerugian keuangan negara, di situ harus ada yang bertanggung jawab.
Kasi Penyidikan Kejati Banten Eben Neser mengatakan bahwa pemeriksaan ketiga saksi ini untuk mempertajam dugaan penyelewengan dana. “Sekarang masih memeriksa seputar administrasi, penggunaannya untuk apa saja,” katanya.
Salah satu terperiksa saat ditemui wartawan, membenarkan ia diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana Jamkesmas tahun anggaran 2008-2011. “Tapi saya nggak tahu terkait itu, mau bagimana lagi. Saya nggak ngerti, ya saya hanya silaturahmi saja,” kata pria tersebut yang enggan menyebutkan identitasnya di sela-sela istirahat pemeriksaan.
Terpisah, aktivis Kabupaten Lebak mendukung langkah yang dilakukan Kejati Banten, terkait kasus dugaan Korupsi penyelewengan pengunaan dana jamkesmas TA 2008 sampai 2011 Sebesar Rp25 miliar di RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak.
Koordinator Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Kabupaten Lebak, Lukman Hakim mengaku sangat mengapersiasi langkah yang dilakukan Kejati Banten. Menurutnya, Jika tidak diambil alih, kasus tersebut tidak akan pernah terselesaikan.
“Dari penyelidikan ke penyidikan, kami menilai Kejati Banten serius menganinya. Kami juga menegaskan kepada Kejati Banten agar segera mengungkap dalangnya, serta yang akan dijadikan tersangka segera diadili sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Lukman.
Sementara itu, saat dihubungi melalui Telepon Selurer, Kasi Intel Kejari Kabupaten Lebak Eko Baroto mengatakan, kewenanganya untuk menangani kasus tersebut sudah ditarik oleh Kejati Banten. “Semuanya sudah kita serahkan, kita sudah tidak bisa menjelaskan lagi, kalau mau minta keterangan silahkan ke-Kejati Banten,” ujarnya. (mg29/jarkasih)