Tangsel Zona Merah Kelompok Separatis
PAMULANG,SNOL— Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinyatakan masuk dalam zona merah kelompok sparatis. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau agar Pemkot setempat lebih mencemati setiap gelagat perkembangan dinamika tumbuhnya kelompok tersebut. Terutama dengan keberadaan warga asing yang datang tanpa terdata dengan baik.
“Tangsel masuk dalam zona merah kelompok separatis. Saya menghimbau pemerintah daerah dari mulai Walikota, Camat, Lurah maupun RT dan RW untuk melakukan deteksi dini kepada setiap warga negara kita dan warga negara asing yang bermalam di wilayahnya,” ungkap Tjahjo Kumolo selepas pembukaan turnamen Forki di Universitas Terbuka (UT) Kecamatan Pamulang Kota Tangsel, Rabu (25/3).
Tidak hanya Tangsel yang masuk dalam zona merah, ada juga beberapa daerah lainnya seperti Bekasi, Solo, Kabupaten Karang Anyar yang juga masuk daerah merah. Oleh karena itu, dia meminta bantuan kepada semua pihak baik Kepolisian, TNI dan jaringan inteligent untuk lebih memperketat wilayah perbatasan masing-masing daerah diperketat.
Tjahjo pun menghimbau kepada semua warga, jika mendengarkan ceramah yang bersifat propaganda bisa segera melaporkan ke aparat keamanan terdekat. Tak hanya itu, travel biro perjalanan umroh pun perlu dicermati. “Sekarang ini banyak yang ingin umroh, namun tidak pulang lagi dan ini perlu dicermati,” ungkapnya.
Jika ada masyarakat yang umroh namun menjual semua barang yang dimilikinya, ketua RT dan RW haruslah cermat dan mendeteksi setiap tingkah laku mereka. Begitu pula dengan kedatangan warga asing di wilayahnya, haruslah dilakukan deteksi dini.
“Kita tidak bisa melarang orang untuk umroh, namun sebagai aparat dapat mencurigai dengan adanya orang yang ingin umroh namun tidak balik lagi ke negaranya.
Saat ditanya tentang kedekatan kelompok separatis yang berbaur dengan masyarakat, Tjahjo menjelaskan, budaya timur masih cenderung melekat dalam prilaku masyarakat di Indonesia. Tak jarang kondisi itu menjadi celah bagi kelompok separatis dan garis keras untuk memanfaatkan demi tercapainya tujuan mereka, meski ideloginya menyimpang.
“Orang asing bisa bermalam di masjid, rumah-rumah penduduk. Harus ada kesadaran dari warga dan monitoring dari aparat kelurahan/desa dan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Menyikapi pernyataan bahwa Tangsel masuk dalam zona merah kelompok separatis dan jaringan ISIS (Islamic State of Irac and Syiria), Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, zona merah menjadi perhatian tingkat nasional dan ada sisi positifnya.
“Kita berterima kasih karena tidak hanya menjadi tugas pemerintah daerah saja, tentunya tanggungjawab Provinsi dan Pusat dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Ini sudah kita lakukan manakala BNPT hadir melakukan sosialisasi ISIS ini di tujuh kecamatan, namun ternyata masih ada,” ungkap Airin.
Sosialisasi sudah dilakukan namun kenyataanya tetap ada, ideologi ini tidak bisa terhenti. Namun persoalan keamanan bukan saja tanggung jawab pemerintah daerah, akan tetapi juga pusat, Polres, Kodim dan lainnya,” jelasnya.
Airin berharap, dengan adanya kejadian ini pihak kepolisian perlu segera adanya Markas kepolisian resort (Polres) di Tangsel. Saat ini, untuk usulan keberadaan Polres Tangsel sudah disetuji oleh Polda. “Kemarin persoalan lahan, Pemkot sudah mengajukan surat, dan kita sedang dalam proses serta mencari data pelepasan hak atas lahan BSD. Begitu pula dengan pagu anggaran pun sudah dianggarkan sebesar Rp30 miliar, namun masih kurang,” pungkasnya. (irm/bnn/nunung/jarkasih)