Raperda Penanggulangan Bencana Diusulkan

SERANG,SNOL—Provinsi Banten yang memiliki luas wilayah sekitar 9.662,92 kilometer persegi, sangat rawan terjadi bencana alam seperti, tanah longsor, tsunami, puting beliung, gagal teknologi

(terjadi di pabrik industri kimia), kebakaran dan lain-lain. Dengan demikian, dibutuhkan regulasi untuk mengatur dan menanggulanginya.

Berpegang pada Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, kepada DPRD setempat di ruang paripurna.

Dalam Raperda tersebut dijelaskan, Banten mempunyai 3 potensi bencana yaitu, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Yang kesemuanya, akan mengorbankan masyarakat sebagai objek pembangunan, serta perlu tindakan konkrit semua lapisan dalam mengantisipasinya.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, Banten rawan bencana yang disebabkan oleh kelalaian manusia. Terutama, yang berkaitan dengan keberadaan 78 pabrik kimia yang berada diwilayah Tangerang dan Cilegon. Yang sewaktu-waktu, bisa mengancam keselamatan warga.

“Raperda ini bisa dijadikan pegangan kita, untuk menanggulangi persoalan tersebut,” kata Rano, saat ditemui usai sidang paripurna, Senin (23/3).

Selama ini, kata Rano, penanggulangan bencana kurang berjalan dengan efektif. Karena, Pemprov tidak memiliki payung hukum yang jelas. Penanggulanggannya pun terkesan kurang optimal, sehingga masyarakat selalu dikorbankan.

“Kita ingin legislatif memberikan keleluasaan kepada kita untuk menanggulangi bencana tersebut. Kita memang punya dana cadangan, untuk antisipasi bencana sekitar Rp 10 Miliar. Itu kan tidak cukup,” tambahnya, seraya mengakui Pemprov lain di Indonesia sudah memiliki payung hukum, terkait penanggulangan bencana.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, bersama anggota DPRD Banten lainnya mengaku, sangat merespon dan akan mengkaji mendalam Raperda yang telah diusulkan oleh Pemprov Banten tersebut. “Tentu kita akan mengkajinya, sebelum ditetapkan menjadi Perda,” imbuhnya. (ahmadi/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.