Pemerintah Permudah Kepemilikan Rumah Untuk Warga
JAKARTA,SNOL—Demi mendorong tingkat kepemilikan rumah, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR)
telah menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,5 triliun selama lima tahun terakhir. Dana tersebut direalisasikan untuk membantu masyarakat agar bisa memiliki rumah layak huni sebanyak 361.113 unit di seluruh Indonesia.
“Selama lima tahun mulai 2010 hingga 2014, pemerintah telah berhasil menyalurkan dana FLPP sebesar 16,5 triliun rupiah untuk 361.113 unit rumah,” ujar Plt. Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus kepada pers di Jakarta, Kamis (19/3).
Sebelumnya, kebijakan penyaluran dana FLPP dilaksanakan Kementerian Perumahan Rakyat mulai Oktober 2010 dengan dasar hukum Permenpera Nomor 14 dan 15 Tahun 2010.
Namun, dengan adanya penggabungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/ PRT/M/2014 dan 21/PRT/M/ 2014.
Dana FLPP tersebut digunakan untuk membantu pembiayaan masyarakat untuk memiliki rumah tapak sebesar 360.889 unit rumah dan Rumah Susun 224 unit. Ke depan, untuk mendorong masyarakat untuk tinggal di Rusun, pemerintah terus menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan KPR FLPP.
Sementara itu Plt Dirjen Pembiayaan Perumahan KemenPU-PR Maurin Sitorus menjelaskan, pihaknya mendorong masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni memanfaatkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Selain bunga KPR-nya kecil, angsurannya juga tetap alias tidak mengikuti bunga pasar.
“Banyak sekali keuntungan yang didapat masyarakat jika menggunakan KPR FLPP. Apalagi tiap tahun pemerintah terus menambah anggaran FLPP agar kebutuhan masyarakat akan rumah bisa terpenuhi,” kata Maurin kepada wartawan, Kamis (19/3).
Maurin menjelaskan, masyarakat memiliki beberapa keuntungan lebih apabila memanfaatkan KPR FLPP yang disalurkan pemerintah bersama sejumlah bank penyalur.
Pertama, suku bunga tetap yakni 7,25 persen selama masa tenor kredit. Selain itu, angsuran yang dibayarkan masyarakat juga sangat terjangkau dan tetap, tanpa terpengaruh kenaikan suku bunga kredit.
“Masyarakat bisa memanfaatkan KPR FLPP selama masa tenor 20 tahun dan suku bunga hanya 7,25 persen dan angsuran yang rendah sehingga sangat terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” terangnya. (esy/jpnn)