Pengembang Villa Pamulang Somasi Warga

Gerah Didemo Terkait Aktivitas Pengurukan Situ Ciledug Pamulang

PAMULANG,SN—Warga Pondok Benda Kecamatan Pamulang dan OKP Gugusan Alam Nalar Ekosistem Pemuda (Ganespa), kembali menggelar aksi demo menolak pengurukan Situ Ciledug, Minggu (22/2). Merasa tak bersalah, pengembang yang melakukan pengurukan pun melayangkan somasi dan mengancam akan mempidana dan perdakan pendemo.

Sudah bertahun-tahun, masalah sengketa lahan resapan Situ Ciledug ini tak juga usai. Meski pemerintah telah melayangkan surat teguran kepada pengembang namun itu semua tidak digubris.

Sekretaris OKP Ganespa Yosep Pelano, mengungkapkan pengembang perumahan Villa Pamulang dinilai tak punya itikad baik setelah diberikan surat teguran resmi oleh pemerintah agar segera menghentikan kegiatan proyek. “Pengembang tidak taat hukum. Mereka seperti main kucing-kucingan, giliran kita meleng sedikit proyek pengurukan kembali dilakukan,” ungkapnya.

Yosep melihat, beberapa hari belakang proyek pengerukan kembali dilakukan oleh pihak pengembang. Hal itu terbukti surat teguran dari Pemerintah Kota Tangsel dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum pun, diacuhkan oleh pengembang. “Jadi terkesan BBWSCC hanya gertak sambal,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa sejumlah warga dan OKP ini dinilai wajar oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. “Pengerukan tersebut memang melanggar aturan, baik Perda ataupun perundang-undangan,” tuturnya, saat ditemui di kantornya di Kecamatan Pamulang, Minggu (22/2).

Pihaknya terus mendorong Dinas Binamarga dan SDA serta pihak terkait untuk menyampaikannya ke pemerintah pusat atas terjadinya pelanggaran tersebut. “Kami terus mendorong ke pemerintah pusat,” pungkasnya.

Gerah dengan aksi warga, pihak pengembang langsung melayangkan surat somasi bernomor: 021/VP/II/2015 perihal pengurukan situ ditandatangani Direktur PT Respati Bangun Jaya Jhony Wantah selaku pengembang Villa Pamulang. Surat resmi itu ditujukan kepada Herman Ketua RT.001/16.

“Sehubungan dengan surat edaran saudara RT Herman, yang isinya mengajak warganya karena Villa Pamulang telah menguruk tanah situ,” terang Jhony dalam keterangannya dan telah beredar di kalangan media, Minggu (22/2).

Melalui fotocopy surat edaran yang diterima warga, Herman dituding telah melakukan provokasi. Jhony mengaku tuduhan warga tidak benar dan pihaknya mesti memberikan penjelasan. Jhony berdalih, pengembang tidak menguruk tanah situ, hanya pekerjaan meratakan tanah. Dokumen lahan tersebut juga diakui telah memiliki sertifikat.

Ancaman somasi yang dilayangkan ke Herman akan dilakukan oleh pengembang Villa Pamulang. Jika klausul saran yang diberikannya tidak dilaksanakan terlapor dalam tiga hari sejak surat somasi diterbitkan pada Sabtu (21/2). Herman diminta segera membuat surat edaran untuk diberikan ke semua warganya. Surat tersebut berisi keterangan tentang tanah yang diratakan bukan lahan situ. “Saudara RT Herman harus memohon maaf kepada kami atas kekeliruannya,” tegasnya kembali. Sementara, dalam salinan surat somasi itu juga terurai tembusan ke pihak kepolisian, aparatur daerah di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Sementara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengancam PT Respati Bangun Jaya untuk segera menghentikan aktivitas pengurukan atau penimbunan situ Ciledug, Tangerang Selatan. Jika pengembang tak mengindahkan ancama tersebut, secara sepihak Kementerian akan menghentikan pengurukan tersebut.
“Kita akan stop langsung,” kata Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Djoko Mursito, saat dihubungi, Minggu (22/2). Menurut dia, pengembang tak mempedulikan surat teguran yang dilayangkan Kementerian.
Surat bernomor UM.01.02/BBWS.CC/XII/244 yang diterbitkan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane pada 8 Desember 2014, menyebutkan PT Respati Bangun Jaya selaku pihak pengembang terbukti melakukan pengurukan atau penimbunan pada situ Ciledug tanpa izin. “Kalau sudah ada surat itu melanggar lagi itu harus dihentikan,” ucap Djoko.

Namun begitu, ia tak mau gegabah dalam memutuskan perkara tersebut. Sebab, persoalan pembangunan perumahan di atas tandon air tidak hanya wewenang Kementerian tapi juga pemerintah daerah. Pemerintah lah yang memberikan izin pembangunan di situ Ciledug. “Kami akan koordinasi dahulu,” ujar dia. (pramita/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.