Evaluasi Aturan Uji Emisi saat Perpanjang STNK

TANGERANG,SNOL—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketentuan ujian emisi. Diantaranya adalah aturan kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan yang akan memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementerian LHK Karliansyah menjelaskan, regulasi itu dikeluarkan oleh Kemendagri tahun lalu ketika masih dipimpin oleh Gamawan Fauzi. “Kita akan lihat bersama aturan ini apakah jalan di daerah-daerah,” katanya saat dihubungi kemarin.

Menurut Karliansyah aturan dari Kemendagri itu bisa berjalan efektif, jika Pemda menindaklanjutinya dengan menerbitkan peraturan daerah (perda). Dia mengatakan, aturan ini sangat efektif untuk mengendalian pencemaran udara di Indonesia. Menurutnya pencemaran udara paling besar disebabkan oleh proses pembakaan kendaraan bermotor.

Karliansyah menjelaskan beberapa daerah sudah mengeluarkan kebijakan untuk membuat kualitas udara lebih bersih. Diantaranya adalah Surabaya, DKI Jakarta, dan beberapa daerah lain yang menjalankan program car free day (daerah bebas kendaraan). “Meskipun udara bersihnya cuma saat even car free day saja, itu lebih baik,” jelas dia.

Salah satu pencemaran udara oleh kendaraan bermotor adalah peningkatan kadar hydrocarbon (HC). Ada beberapa keadaan yang membuat kendaraan bermotor mengeluarkan HC dengan kandungan sangat tinggi. Seperti jika terjadi kebocoran pada sistem vacum, sistem pengapian tidak bekerja dengan baik, kerusakan pada engine control unit, kerusakan kontrol oksigen, gangguan sistem pemasukan udara, serta kerusakan mekanis bagian dalam mesin.

Diantara daerah dengan kadar HC di atas baku mutu adalah Tangerang, Medan, Semarang, dan Makassar. Kemudian Bandar Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Pekanbaru, Banda Aceh, Pangkal Pinang, dan Bengkulu serta Mataram. Sementara kadar HC jauh di bawah baku mutu ada di Surabaya, Malang, dan Jogjakarta.

Bagi Karliansyah pencemaran udara lebih sudah ditangani ketimbang pencemaran air. “Sekarang ingin mencari air higienis gampang. Tinggal membeli air kemasan,” jelas dia. Tetapi untuk mencari udara yang bagus, sekarang sulit. “Udara bersih baru bisa kita dapat ketika dirawat di ICU,” ujarnya lantas tertawa.

Pakar kualitas udara dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Driejana mengatakan, kandungan HC yang tinggi bisa berdampak pada kesehatan. Diantaranya adalah menyebabkan kanker paru-paru. “Kanker ini adalah dampak jangka panjang,” jelas dia. Sedangkan dampak jangka pendek adalah masyarakat menjadi sesak nafas, pusing, dan cepat mengantuk. (wan/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.