Zulkarnain KPK Tegaskan Langkah Budi Gunawan Blunder

JAKARTA,SNOL Komjen Budi Gunawan (BG) melalui pengacaranya, Eggy Sudjana, melaporkan dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ke Kejaksaan Agung, Rabu (21/1) ini.

Mereka dilaporkan atas tuduhan menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Komjen BG sebagai tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji (gratifikasi).

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain yang ditanya soal pelaporan itu enggan berkomentar banyak. Dia cuma berharap agar pelaporan itu tak mengganggu jalannya proses penyidikan yang bergulir di KPK.

“Saya tidak mengerti artinya ya kita lihat sajalah, artinya kita hadapkan semua aparat hukum apalagi dalam perkara pidana kan hukum publik, itu kan ada proses, ada aturannya,” jelas Zulkarnain saat dikontak beberapa saat tadi.

Soal lain, masalah gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan pihak Komjen BG, Zulkarnain bilang tidak tepat. Sebab, domain praperadilan adalah ketika penegak hukum melakukan salah tangkap atau salah menahan seseorang.

“Sesuai hukum acara penetapan orang menjadi tersangka di penyidikan itu bukan domain praperadilan, praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan,” tandasnya.(ysa/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.