MK Berpotensi Batalkan Perppu Pilkada Langsung
JAKARTA,SNOL Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah berpotensi dibatalkan oleh MK sekalipun disetujui DPR.
“Persoalan Perppu ini gawat, karena Perppu ini walaupun tidak dicabut oleh DPR kemungkinkan akan dibatalkan oleh MK karena cacat Perppu ini tidak memenuhi prasyarat yang diperlukan,” ujar pengamat politik Yudi Latif saat ditemui di gedung DPR RI Senayan, Jakarta (Senin, 8/12).
Prasyarat yang dimaksud adalah Perppu hanya bisa dikeluarkan jika berada dalam kondisi yang memaksa.
“Sekarang kondisi memaksanya apa?” tanyanya.
Alasan lain MK bisa membatalkan Perppu karena kedudukannya lebih rendah dari UU.
“Jadi kalau pun nanti tidak ditolak oleh DPR, sekarang sudah ada dua pengaju kepada MK yang ingin membatalkan Perppu bukan atas materinya, tapi terkait prosedur Perppu itu sendiri yang cacat,” tutupnya.(hai/dem/rmol)