Ibu Muda Pelempar Bayi itu Dituntut 5 Tahun Bui

TANGERANG,SNOL Masih ingat kejadian ibu kandung yang membuang bayinya hingga tewas di Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang 8 Juni 2014 lalu?

Pelakunya, Dita Destiana (16), dihadapkan dalam persidangan dan dituntut dengan hukuman kurungan penjara lima tahun.

Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang tersebut sekitar pukul 13.15 WIB dengan agenda tuntutan. Dita Destiana (16), warga RT 01/02, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang masuk ke dalam ruangan sidang sambil menutupi muka dengan tangannya.

Gadis yang bekerja sebagai karyawan swasta itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara lima tahun karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa bayi yang dibuang terdakwa merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, Doni Panjaitan ketika terdakwa tinggal di Lampung. Selama berpacaran, keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun hubungan mereka berakhir pada Oktober 2013.

Dita selanjutnya pergi ke Tangerang untuk tinggal bersama neneknya di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari. Pada April 2014, Dita baru menyadari bahwa perutnya semakin membesar. Namun dia tidak mau melakukan tes kehamilan atau memberitahukan kepada keluarganya.

Lalu pada 8 Juni 2014 sekitar pukul 14.30 WIB, Dita merasa perutnya mulas seperti ingin melahirkan. Dia langsung pergi ke kamar mandi. Ketika dia membuka celana dalamnya dan sambil berdiri, dia mengejan sehingga keluar kepala bayi.

Lalu, dia memegang kepala bayinya dengan kedua tangan dan setelah bayi tersebut keluar, dipotongnya tali pusar bayinya dengan cara menarik dan memutuskan dengan tangannya.

Setelah itu, bayi tersebut diletakkan di lantai kamar mandi. Perbuatannya tersebut tanpa diketahui keluarganya. Kemudian Dita membungkus bayinya dengan kantong plastik hitam dan membuangnya ke belakang rumah melalui lubang kamar mandi.

Menurut pengakuan terdakwa, dia membuang bayinya karena merasa malu dan takut karena hamil di luar nikah. Peristiwa itu diketahui tetangga di belakang rumah Dita hingga tindakannya dilaporkan ke polisi. Bayinya sempat dirawat di klinik namun empat hari kemudian meninggal dunia akibat benturan setelah dilempar melewati pagar dengan ketinggian tiga meter.

Sebelum sidang penuntutan, majelis hakim telah memeriksa dua orang saksi-saksi yaitu Nunung Resmanawati tetangga Dita dan Eva Fatimah sebagai bidan. Nunung menjelaskan pada saat kejadian sekitar 14.30 WIB, dia sedang menyapu rumahnya dan mendengar suara barang terjatuh di halaman.

Selanjutnya dia mengambil bungkusan tersebut dan mengecek isinya yang ternyata berisi seorang bayi dalam keadaan hidup. Akan tetapi bayi tersebut sudah dingin dan ada memar dikepalanya.

Tak lama kemudian datang anggota polisi dari Polres Metro Tangerang mencari siapa saja didaerah tersebut yang melahirkan. Akhirnya diketahui Dita sebagai terdakwa melahirkan bayi karena pada saat itu dalam keadaan lemas.

Kemudian, saksi Eva Fatimah sebagai bidan melakukan pemeriksaan terhadap bayi yang dibuang terdakwa. Bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dan dibersihkan serta diberikan oksigen. Bidan tersebut juga menjelaskan berdasarkan pemeriksaan bayi tersebut tali pusarnya dalam keadaan tidak terpotong melainkan diputus.

JPU Deliana menilai tindakan Dita telah melanggar Pasal 80 ayat 1, 3 dan 4 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. “Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian yang dilakukan orang tuanya, serta menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” katanya kepada ketua Majelis Hakim Mahri Hendra.

Dikatakan JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang selama persidangan, menyesali perbuatannya, terdakwa masih anak-anak yang diharapkan dapat memperbaiki dirinya di masa yang akan datang,” kata Deliana.

Setelah persidangan tersebut, terdakwa menangis saat dituntut JPU keluar ruangan. Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Senin (27/10) dengan agenda pembelaan terdakwa.(uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.