Pemkot Tangerang Somasi 12 Warganya

TANGERANG, SNOL Akibat lahan yang dikuasi oleh warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan surat somasi kepada 12 warga yang berada di tujuh Kelurahan.

Selain memberikan somasi, Pemkot juga menyurati 15 warga lainnya yang menguasai lahan milik negara tersebut.

Asisten daerah I (Asda ) Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Saeful Rohman mengatakan, pihaknya melakukan aksi somasi terhadap penanganan perkara sebanyak 27 aset tanah milik Pemkot yang dikuasai oleh pihak lain.

Tanah tersebut berada dalam tujuh Kelurahan yakni Kelurahan Cimone, Kelurahan Poris Gaga, Kelurahan Cipondoh Indah, Kelurahan Karawaci Baru, Kelurahan Larangan Indah, Kelurahan Cibodas Sari, dan Kelurahan Peninggilan.

“Ada 27 lahan yang kuasai oleh pihak lain, baik oleh warga maupun instansi. Yang sudah disomasi ada 12 warga yang ada di tujuh kelurahan. Sedangkan 15 lagi akan diarahkan kerjasama, karena sudah banyak dimanfaatkan untuk fasilitas pendidikan,” katanya.

Berdasarkan hasil pendataan oleh tim, ditemukan aset Pemerintah Kota Tangerang dikuasi oleh masyarakat. Diantaranya, lahan seluas 274 meter yang berada di Jalan Cimone Betas 1 berdiri Yayasan Al Muhajirin dan rumah tinggal.

Kemudian lahan seluas 241 meter yang berada di jalan Macan Dalam Sejahtera 1 dijadikan rumah tinggal oleh warga. Dan lahan seluas 773 meter di jalan Macan Dalam Sejahtera berdiri sebuah warung, pos satpam serta sebuah gardu telkom.

“Lahan tersebut seharusnya digunakan untuk fasilitas umum dan sosial seperti pembuatan taman oleh DKP, lapangan sepakbola atau sarana olahraga oleh Disporabudpar dan digunakan untuk pengembangan posyandu oleh Kecamatan,” jelasnya.

Saeful mengungkapkan, dari 27 lahan yang dikuasai oleh warga luasnya bervariasi, mulai dari 200 meter hingga 1000 meter. Menurutnya, para warga sudah menempati lahan tersebut cukup lama. Mereka tidak mempunyai sertifikat, termasuk berdirinya sebuah gardu Telkom yang tidak mempunyai izin penggunaan lahan dari Pemkot Tangerang.

“Surat somasi sudah kita kirim pada bulan September minggu kedua. Kalau tidak dipatuhi kita surat somasi kedua. Apabila belum mengindahkan juga kita akan buat laporan kepolisian karena melakukan penyerobotan lahan tanpa izin,” ujarnya.(uis/made/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.