Sprindik Palsu Beredar, KPK Tingkatkan Kewaspadaan
JAKARTA,SNOL Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) palsu.
Hal ini diungkapkannya terkait beredarnya sprindik palsu atas nama Setya Novanto di kalangan media.
“Dari sisi internal, KPK harus lebih prudent dan akan terus tingkatkan kompetensi, kewaspadaan dan akuntabilitasnya,” kata Bambang dalam pesan singkat, Selasa (7/10).
Sementara itu dari sisi eksternal, Bambang mengungkapkan KPK meminta supaya masyarakat juga waspada dan sensitif atas berbagai upaya yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan maksud merusak kredibilitas KPK.
“Bisa saja ada kelompok tertentu yang sengaja melakukan fitnah untuk merusak kredibilitas KPK dengan mengedarkan sprindik palsu tersebut,” tandas Bambang.
Untuk diketahui, foto sprindik Setya dikirim dari sebuah surat elektronik dengan alamat: bambang.sukoco23@gmail.com. Sprindik itu menyatakan KPK telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau yang dilakukan oleh tersangka Setya Novanto selaku anggota DPR.
Dalam foto sprindik itu Setya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sprindik ini ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada tanggal 25 September 2014.
Selain itu, dalam foto sprindik tersebut juga tercantum nama empat orang penyidik KPK yang menangani kasus itu. Keempatnya adalah Endang Tarsa, Bambang Sukoco, Heri Muryanto dan Salmah. (gil/jpnn)