Kadisnaker Banten Diperiksa KPK
Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alkes Banten
SERANG, SNOL Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
Hudaya diperiksa untuk saksi Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Diperiksa sebagai saksi RAC (Ratu Atut Chosiyah),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Senin (29/9).
Hudaya diperiksa karena dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hudaya pada Kamis (25/9). Namun Hudaya tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga dijadwalkan ulang pada Senin kemarin.
Terkait proyek Alkes Banten, Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pengadaan Alkes di Banten tidak sesuai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).
Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.
Zulkarnain juga membenarkan ada dugaan aliran dana ke Atut. Menurutnya, aliran dana itu adalah timbal balik yang diterima Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu. Proses pengadaan Alkes di Provinsi Banten menimbulkan kerugian yang tidak sedikit pada negara. Atut disinyalir telah mengatur juara tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Tak hanya itu, Atut juga diduga memeras.
Sedangkan Adik Atut, Tb Chaeri Wardana alias Wawan, pemilik PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender juga diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.
Atut dan Wawan juga terjerat kasus lain, yakni suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pilkada Lebak. Atut sudah divonis empat tahun penjara. Sedangkan Wawan divonis lima tahun bui.(jarkasih/satelitnews)