UU Jaminan Produk Halal Disahkan
JAKARTA,SNOL Sidang paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Kamis (25/9) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dengan regulasi ini, umat Islam sebagai mayoritas konsumen di Indonesia mendapat jaminan memperoleh makanan halal.
Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amalia saat memaparkan proses pembahasan RUU Jaminan Produk Halal di depan paripurna DPR, mengatakan bahwa pengesahan RUU itu merupakan kemajuan positif dalam penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam hukum positif. “Di mana negara memiliki peran dan harus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Selain memberikan jaminan bagi umat Islam sebagai konsumen terbesar, UU Jaminan Produk Halal juga menjadi pedoman untuk pelaku usaha. Sebab, UU itu menekankan perlunya tindakan preventif terhadap setiap produk dengan label halal agar terjamin kehalalannya.
Pertimbangan lain hadirnya UU Jaminan Produk Halal karena di era perdagangan internasional, aspek halal juga menjadi penentu dalam perdagangan dan peningkatan daya saing. “Dalam sistem perdagangan internasional masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka perlindungan pada konsumen dari umat Islam, sekaligus sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi dengan berlakunya pasar bebas,” jelas Ledia.
Dalam UU ini, produk yang dijamin kehalalannya meliputi barang dan jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, rekayasa genetik, serta barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.(fat/jpnn)