Keluyuran ke Luar Negeri, Bupati/Walikota Dicopot Sementara
JAKARTA,SNOL Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, mengatakan ada beberapa perubahan mendasar dalam RUU Pemda yang diyakini membawa perubahan yang lebih baik.
Antara lain terkait hubungan antara pusat dan daerah, diatur hal-hal sehingga membuat hubungan lebih harmonis dan sinergis.
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, mengatakan ada beberapa perubahan mendasar dalam RUU Pemda yang diyakini membawa perubahan yang lebih baik. Antara lain terkait hubungan antara pusat dan daerah, diatur hal-hal sehingga membuat hubungan lebih harmonis dan sinergis.
“Termasuk ada sanksi. Misalnya kalau bupati/wali kota meninggalkan daerah beberapa minggu berturut-turut, tidak izin ke gubernur, atau gubernur tidak izin ke mendagri, akan dikenakan sanksi teguran dua kali. Kalau enggak juga ditanggapi diberikan pembinaan dalam bentuk orientasi pendidikan selama tiga bulan. Kalau enggak juga, baru diberhentikan,” katanya, Senin (22/9).
Demikian juga kalau ke luar negeri atau tiba-tiba sudah berada di luar negeri tanpa izin, menurut Prof Djo, akan diberi sanksi pemberhentian sementara.
“Kalau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa izin, itu juga kena teguran. Jadi teguran dulu. Kalau tidak memerbaiki baru pemberhentian sementara. Sebelum pemberhentian, dilakukan dulu orientasi pembinaan. Kalau instruksi pusat tidak dilaksanakan daerah, juga ada sanksi teguran-pemberhentian itu,” katanya.(gir/jpnn)