Belasan Perusahaan Jasa Konstruksi Diblacklist
TIGARAKSA,SNOL—Sekitar 15 perusahaan rekanan yang bergerak di bidang pengedaan barang dan jasa konstruksi, diblacklist oleh Pemkab Tangerang. Belasan perusahaan ini masuk daftar hitam berdasarkan keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sekretaris Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tangerang, Bangbang Ismail mengungkapkan, ke-15 perusahaan yang masuk dalam daftar hitam LKPP tidak bisa mengikuti tender kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh LKPP.
Perusahaan tersebut diblacklist oleh LKPP berdasarkan laporan dan pengaduan dari pemerintah pusat dan daerah melalui satuan kerja di masing-masing tingkatan, lantaran bermasalah atau melanggar dan dianggap telah mengecewakan dalam melaksanakan kegiatan proyek sebelumnya. “Jadi kalau sudah diblacklist oleh LKPP, maka secara otomatis perusahaan itu gak bisa ikut tender sampai batas waktu yang telah ditetapkan,” ungkap Bangbang kepada Satelit News, Kamis (4/9).
Daftar perusahaan yang telah diblacklist oleh LKPP itu juga ditampilkan dalam website LPSE, supaya pihak penyelenggara lelang dapat dengan mudah mengetahuinya. “Daftar perusahaannya kami pasang juga di LPSE,” tuturnya.
Berdasarkan data yang ditayangkan di LPSE, kelima belas perusahaan rekanan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa tersebut antara lain, PT Gema Gita Nusantara, CV Jembar Utama, PT Rukmaya Tungga Kanaka, CV Gapura Karya, PT Budi Daya Utama, Darmadi & Co, Tunggal Jati, CV Bandakoela Contractor, CV Almira, CV Diana Karya, CV Tiara Anten Pratama, CV Sukalimas Perkasa, CV Putra Benteng, PT Putra Perdana Jaya, dan CV Rafa Jaya Konstruksi.
Ditanya terkait pelaksanaan lelang paket proyek di lingkup Pemkab Tangerang, Bangbang menjelaskan, hingga kini sudah ada sekitar 350 dari total sekitar 400 paket yang telah selesai ditenderkan. “Saya sedang tidak pegang datanya, tapi kira-kira sekitar 350 paket yang sudah selesai ditenderkan lewat LPSE. Untuk lebih jelasnya mungkin bisa ditanyakan ke bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) selaku pihak yang mengkoordinasikan semua proses lelang dan POKJA selaku pihak yang melelangkannya. Semuanya dilakukan di sana,” imbuhnya. (Jarkasih)