Keluyuran, 32 Pelajar Terjaring Razia
PANDEGLANG,SNOL—Sebanyak 32 pelajar tingkat SLTP dan SLTA yang sedang mangkal atau keluyuran di luar sekolah, pada saat jam pelajaran terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang. Mereka terjaring, saat berada di warnet, tempat penyewaan Play Stasion (PS), alun-alun dan beberapa tempat lainnya yang biasa dijadikan lokasi tongkrongan para pelajar untuk bolos.
Puluhan pelajar itu dibawa langsung ke Markas Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan. Mereka kemudian membuat surat pernyataan secara resmi di atas kertas yang dibubuhi materai.
Kasi Trantib Satpol PP Pandeglang, Heru Pualam mengatakan kegiatan razia pelajar itu dilakukannya atas permintaan pihak sekolah karena belakangan ini banyak pelajar yang membolos. Selain itu juga untuk menghindari peristiwa tawuran antar pelajar yang kerap terjadi.
“Sanksi secara aturan, kami serahkan ke pihak sekolah masing-masing. Kami hanya memberikan pembinaan dan membuat surat perjanjiannya saja,” kata Heru, kepada wartawan, Kamis (28/8). Dia juga mengimbau kepada para pemilik warnet, tempat PS dan beberapa lokasi permainan lainnya, untuk memberikan teguran atau peringatan kepada para pelajar dan pengunjung yang masih menggunakan pakaian seragam.
Berdasarkan data yang dirilis Satpol PP Pandeglang, mereka yang terjaring razia kali ini berasal dari 10 orang siswa SLTA, 3 orang siswa SMAN 2 Pandeglang, 1 siswa SMAN 1 Pandeglang, 2 siswa SMAN 6 Pandeglang, 2 orang siswa SMK PGRI Pandeglang, 1 orang MA Alhuda Pandeglang, 1 orang SMK Muhammadiyah Pandeglang, 11 orang siswa SLTP, 10 orang siswa SMPN 1 Pandeglang dan 1 orang siswa MTs Alhidayah.
Dari puluhan pelajar itu, aparat penegak Perda ini berhasil mengamankan sejumlah bungkus rokok, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom dan beberapa senjata tajam jenis cutter dan pisau kecil. Yang kemudian, disita untuk diserahkan kepada pihak sekolah atau orang tua/wali muridnya masing – masing.
Kepala Satpol PP Pandeglang Mustandri mengatakan, pihaknya akan terus mengintensifkan razia semacam itu.
Sementara, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan SMAN 2 Pandeglang Rukma mengatakan, bagi 3 orang siswanya yang terjaring razia Satpol PP itu, akan diberi sanksi berupa skorsing selama 3 hari, terhitung hari Senin (1/9) mendatang. “Kami juga akan sampaikan surat tertulis kepada orang tua/wali muridnya masing-masing,” tandasnya. (mg22/mardiana)