Pabrik Obat Ilegal Kerap Gonta ganti Buruh

TIGARAKSA,SN—Pabrik obat ilegal beromset miliaran rupiah di Balaraja Kabupaten Tangerang diduga telah beroperasi selama sembilan bulan terakhir. Penelusuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang menunjukkan manajemen pabrik kerap gonta-ganti buruh dengah memecat pegawainya setiap satu bulan sekali.

Setelah penggerebekan pabrik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Mabes Polri, Senin (18/8) lalu, Disnakertrans Kabupaten Tangerang menerjunkan tim petugasnya untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan temuan di lapangan, pabrik yang terletak di di Jalan Raya Serang-Balaraja KM 26 nomor 36, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang ketenagakerjaan.

“Pabrik ini melanggar UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan,karena selama beroperasi mereka tidak pernah lapor ke kami (Disnakertrans, red). Seharusnya setiap usaha dan kegiatan wajib dilaporkan, mungkin karena ilegal jadi tidak berani melapor khawatir ketahuan mungkin sehingga keberadaannya tidak diketahui pemerintah. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pabrik itu sudah beroperasi sembilan bulan terakhir,”ujar Banteng Indarto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Selasa (19/8). Pabrik yang memproduksi obat kuat ilegal seperti Tay Pin San Cap Kupu-kupu, obat kuat Spider (laba-laba), obat kuat Wan Tong, obat pelangsing Sulami, obat perkasa Bala Bali, dan Xian Ling itu memiliki 46 buruh. Ke-46 orang itu baru mulai kembali bekerja pasca lebaran dan belum sempat menerima upah. Menurut Banteng, para buruh itu dibayar 70 ribu rupiah per hari, yang berarti melanggar aturan penerapan Upah Minimum Kabupaten Tangerang (UMK) sebesar Rp2.442.000.

“Pabrik ini sudah melanggar UMK. Untuk itu kami akan selidiki lebih jauh dan akan kami perjuangkan hak pekerja untuk mendapatkan gaji mereka. Kebanyakan dari pekerja berasal dari luar Tangerang seperti Cianjur. Mereka baru masuk habis lebaran kemarin. Informasi di lapangan, pengelola pabrik selalu mencari pekerja baru setiap bulan, setelah mem-PHK buruh yang sudah bekerja,” terangnya. Ditanya siapakah pemilik pabrik ? Banteng belum mengetahui hal tersebut. Dia bahkan belum mengetahui nama pabriknya.

“Untuk nama pemilik pabrik kami serahkan ke aparat kepolisian. Kemudian untuk nama pabrik kami belum tahu persis, tunggu hasil pemeriksaan kepolisian saja,”tegasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi menambahkan masih berkoordinasi dengan Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) serta Camat Balaraja untuk mencari pelanggaran terhadap perizinan. “Masih diperiksa terkait perizinan pabrik jamu ini. Mudah-mudahan besok sudah ada hasilnya,”tandasnya.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan pabrik obat tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Pabrik tersebut terbukti tidak layak untuk beroperasi karena berada di ruang-ruang tanpa lubang udara sehingga beresiko secara medis kepada para pegawainya. Terkait penyelidikan kasusnya, kami serahkan kepada kepolisian,”tandas Zaki saat dihubungi, kemarin.

Sebelumnya diberitakan, pabrik obat di Jalan Raya Serang-Tangerang KM 26, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang digerebek petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Mabes Polri, Senin (18/8). Pabrik tersebut memproduksi 39 item obat tradisional dan makanan yang diduga ilegal karena nomor produksinya tidak lagi terdaftar di BPOM. Penggerebakan pabrik obat dan jamu tradisional itu dalam rangka operasi berskala internasional. (aditya/uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.