Hindari Pecah Kongsi, Wakil Kepala Daerah dari PNS
JAKARTA,SNOL Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak agar RUU Pilkada disahkan. Pasalnya, pada Pilkada tahun 2015 mendatang sebanyak 203 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya atau daerah otonomi baru (DOB) pada 2015.
“Jadi, akan ada Pilkada serentak grup I sebanyak 203 daerah. Ada bersamaan gubernur dengan bupati, semua ini akan mengurangi biaya dan konflik politik. Sedangkan Pilkada serentak grup II pada 2018 untuk 285 daerah,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansjah Johan pada diskusi ‘RUU Pilkada’ di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/8).
Sementara itu pada tahun 2020, akan digelar Pilkada serentak menyeluruh (nasional) untuk 539 kabupaten/kota termasuk provinsi, kecuali Yogyakarta.
“Untuk Pilkada 2018 masa jabatannya hanya selama dua tahun, sehingga tak dihitung satu periode. Namun, mereka bisa maju lagi (running) untuk 5 tahun berikutnya pada Pilkada tahun 2020 itu, juga menerima konvensasi,” ujar Djohermansyah.
Menyinggung isu pecah kongsi kepala daerah dengan wakilnya, Djohermansyah menegaskan jika terdapat 331 kepala daerah dari 534 yang tersangkut kasus hukum.
“Kasus mereka itu akibat ongkos Pilkada yang mahal akibat dipilih langsung. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dipilih oleh DPRD. Tapi, kalau DPR memutuskan sebaliknya, pemerintah akan mengikuti,” katanya.
Sementara itu, Djohermansyah menambahkan, untuk menghindari pecah kongsi antara gubernur/bupati/walikota dengan wakilnya yang selama ini sering terjadi, sudah saatnya wakil gubernur/bupati/walikota dari PNS.
“Itu usulan pemerintah,” terangnya.(hen/rus/rmol)