Desak MK Batalkan UU MD3 Sebelum 1 Oktober
JAKARTA,SNOL Sejumlah wanita yang tergabung dalam Koalisi untuk Advokasi Kepemimpinan Perempuan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Jurubicara Koalisi untuk Advokasi Kepemimpinan Perempuan, Yuda Irlang mengatakan berlakunya UU MD3 ini secara terstruktur dan masif telah menghapus seluruh ketentuan menyangkut keterwakilan perempuan.
Yuda membeberkan seluruh ketentuan UU No 17/2014 khususnya pasal 97 ayat 2 tentang ketentuan pimpinan komisi, Pasal 104 ayat 2 tentang pimpinan badan legislasi, Pasal 109 ayat 2 tentang pimpinan badan anggaran, Pasal 115 ayat 2 tentang pimpinan BKSAP, Pasal 121 ayat 2 tentang mahkamah kehormatan dewan, Pasal 152 ayat 2 tentang pimpinan BURT dan Pasal 158 ayat 2 tentang pimpinan panitia khusus, tidak lagi mengatur tentang keterewakilan perempuan.
Menurut Yuda, pada UU MD3 yang lama (UU 27/2009) selalu tercantum alat kelengkapan dewan yang mewakilkan perempuan pada fraksi.
“Ada semacam konspirasi menghilangkan keterwakilan perempuan dari seluruh ayat pasal UU MD3 yang lama,” kata Yuda kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8)
Menurut Yuda, hilangnya keterwakilan perempuan merupakan masalah yang sangat serius. Pasalnya masalah yang dihadapi perempuan sangat luar biasa. Perempuan, kata Yuda, harus memiliki kesamaan dalam hak di bidang hukum maupun politik.
“Untuk itu kami memohon kepada MK untuk mempercepat proses persidangan sebelum proses pelantikan DPR RI pada 1 Oktober 2014, karena terkait dengan pengisian jabatan pimpinan DPR,” tegas Yuda.
Namun, gugatan yang diajukan oleh Koalisi untuk Advokasi Kepemimpinan Perempuan tak dihadiri oleh Khofifah Indar Parawansa ataupun Rieke Diah Pitaloka yang sebelumnya dijadwalkan akan ikut serta.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah resmi mengajukan permohonan pembatalan undang-undang UU No 17/2014 tentang MD3 kepada MK. PDIP perpandangan UU baru ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi.(rus/rmol)